Semarang, UP Radio – Warga di Kelurahan Tambakaji Ngaliyan mengeluhkan aktivitas galian C lahan yang dinilai membahayakan karena tebingnya yang curam dan rawan longsor.
Sutrisno, salah satu warga mengaku khawatir lantaran tanahnya yang berada di sebelah lokasi galian ini berpotensi longsor. Pemilik tanah seluas 760 meter persegi ini bahkan sudah melaporkan ke kelurahan setempat.
“Salah satu bidang tanah yang mereka gali memang tepat di sebelah tanah saya. Tanggul yang terbentuk sangat curam, dan saya khawatir jika kami bangun, akan berisiko menyebabkan longsor. Karena hanya ada terasering tanpa pondasi,” ungkap Sutrisno, Kamis, 27 Februari 2025.
Sutrisno telah mengonfirmasi dengan lurah setempat yang menyatakan belum menandatangani persetujuan penggalian lahan di Tambakaji, yang lokasinya berdekatan dengan Taman Lele.
Tebing yang curam sangat berbahaya jika hanya mengandalkan terasering, terutama karena adanya sutet yang dekat dengan area galian. Sutrisno mendesak agar pengusaha atau pemilik lahan membuat talud untuk memastikan keamanan lahan di atasnya.
“Kalau ada talud, akan lebih aman. Tanpa talud, saya keberatan. Untuk memastikan keamanan dan perjanjian yang tepat, aktivitas perlu dihentikan sementara,” ujar Sutrisno.
Sutrisno yang tidak tinggal di wilayah tersebut, memiliki lahan berdekatan dengan area galian dan seharusnya di libatkan dalam kesepakatan. Dia telah melaporkan masalah ini ke Satpol PP Kota Semarang, namun belum ada tindak lanjut.
“Saya berharap ada perjanjian ulang yang jelas dan sesuai dengan perjanjian yang sudah kita buat,” tambahnya.
Senada, Ketua RT 3 RW 13 Kelurahan Tambakaji, Khoiru, mengatakan izin lahan sebenarnya bukan untuk galian C, melainkan untuk taman hiburan rakyat. Namun, kenyataannya, penggalian terus mereka lakukan.
“Kenyataan yang terjadi sekarang berlawanan dengan izin yang ada, yang seharusnya untuk taman hiburan rakyat. Kami menekankan agar terasering berjalan ssesuai kesepakatan” kata Khoiru.
Warga mengajukan kompensasi sebesar Rp 9 juta per RT, tetapi hingga kini banyak keinginan yang belum terpenuhi. Area tersebut mencakup empat RT, yaitu RT 3, 9, 6, dan 7, membentang dari belakang PLN hingga sungai di wilayah RT 7.
“Kami menuntut agar keamanan di perhatikan dengan menerasering yang tepat dan di pondasi. Namun, sampai saat ini dari pihak pengembang belum ada tindakan,” tegas Khoiru. (ksm)