Semarang, UP Radio – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyoroti pernikahan anak yang terjadi di Semarang.
Ita, sapaannya, menyebut ada 90 pernikahan siri di Tanjungmas Semarang yang termasuk dalam pernikahan anak.
Pernikahan siri di sana terjadi karena usia pengantin belum cukup umur.
Tak hanya di Tanjungmas, dia juga menjumpai ada perempuan usia 15 tahun sudah hamil saat peluncuran Rumah Pelita beberapa waktu lalu.
“Dalam undang-undang perkawinan boleh minimal usia 19 tahun. Kalau hamil duluan, mau tidak mau harus dinikahkan. Mereka kasihan nikah siri tidak punya akta nikah. Kita harus mencegah sejak dini,” Kata Ita, saat Peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Selasa (9/5/2023).
Ita menekankan, pemkot berupaya mencegah terjadinya pernikahan anak. Pasalnya, pernikahan anak memiliki banyak dampak negatif.
Organ fisik perempuan yang melahirkan di bawah usia 19 tahun belum siap. Sehingga, bisa menyebabkan anak yanh dilahirkan stunting. Selain itu, risiko terjadi kanker servik juga cukup besar.
Menurutnya, perlu pencerahan kepada anak remaja agar mengetahui hal-hal tersebut. Sehingga, bisa mencegah terjadinya pernikahan anak.
“Saat usia remaja diperlukan intervensi lebih intensif. Ini mesti kita lakukan. Kami coba buat program, kita harus ke sekolah-sekolah. Anak-anak diberi cerita bahwa di bawah usia yang sudah ditetapkan lebih banyak terkena kanker servik,” jelas Ita.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, ada program dari pimerintah pusat yaitu kelurahan ramah perempuan dan peduli anak (KRPPA). Tanjungmas menjadi pilot project program ini untuk menuntaskan segala persoalan mengenai perempuan dan anak.
“Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Seperti yang disampaikan Bu wali. Di bawah usia 19 tahun itu belum boleh menikah,” terang Ulfi.
Namun, pihaknya berupaya membantu mereka dalam rangka perlindungan anak. Pemkot bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan dispensasi menikah.
“Kalau sudah hamil, anak yg dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerjasama dengan Kemenag,” jelasnya.
DP3A bersama lembaga swadaya masyarakat yang menangani persoalan anak sudah menikahkan empat pasang untuk membantu penyelesaian kasu anak-anak. Sehingga, jika mereka melakukan pernikahan resmi bisa menerima administrasi kependudukan yang komplit.
“Ada program dari Kemenag untuk menyelesaikan itu. Tidak hanya di Tanjungmas, tapi kelurahan lain. Memang ada biaua karena prosedurnya ada konsultasi dnegan psikolog. Kemenag bekerjasama dengan UIN. Sedangkan, pemerintah akan bantu melalui program kelurahan ramah peduli perempuan dan anak,” paparnya.(ksm)