Walikota Ikut Pantau Langsung Pemberlakuan PKM di Semarang

Semarang, UP Radio – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang, beberapa titik pos pantau di tinjau Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi), Senin (27/4).

Sejumlah titik ditinjau Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama Forkompinda Kota Semarang itu meliputi pos pantau dan pabrik.

Untuk pos pantau yang disambanginya yaitu Posko Mangkang. Orang nomor satu di Kota Semarang tersebut juga mengunjungi PT Phapros dan PT Sandang Asri (KIW).

Advertisement

“Kami ingin memastikan (penerapan PKM) semuanya berjalan lancar atau tidak. Terutama pos pantau, kami ingin para petugas di sana bisa menerjemahkan perwal ini dengan baik,” imbuhnya.

Pos pantau sendiri berfungsi untuk membatasi pemudik yang sebagian besar datang dari arah barat atau Jakarta.

Selama pantauan di Posko Mangkang, sejumlah pengendara mobil dan motor diberhentikan oleh para petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang.

Hendi sendiri sempat menghampiri dan menyapa langsung satu di antara mobil berpelat Jakarta yang diberhentikan.

Sebagai informasi, pembatasan itu berlaku hanya untuk para pemudik. Sedangkan, untuk warga dari luar yang beraktivitas di Kota Semarang karena hal yang sangat darurat masih diperbolehkan dengan pembatasan-pembatasan sesuai protokol dan SOP kesehatan.

Selain di pos pantau, Hendi juga mengunjungi sejumlah pabrik.

“Karena pabrik merupakan salah satu tempat beraktivitas dan berkerumun, kami ingin memastikan semua melaksanakan aktivitas sesuai protokol kesehatan,” ungkap Hendi.

Perlu diketahui, PKM sendiri diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona di Kota Semarang.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Semarang.

Hendi menegaskan bahwa aturan PKM berbeda dengan PSBB, sebab PKM masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat.

“Kami ingin menampung aspirasi masyarakat, dengan ada hal yang sedikit melonggarkan sedulur-sedulur PKL maupun tempat usaha. Intinya boleh berkegiatan tapi harus dengan sejumlah SOP yang kita kontrol. Juga ada keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK untuk mengawal ini, serta Tim patroli yang terdiri dari satuan wilayah TNI-POLRI dan Pemkot juga kita turunkan,” tegasnya.

PKM itu meliputi pembatasan kegiatan di luar rumah, misalnya penghentian kegiatan di sekolah institusi pendidikan lainnya, pembatasan kegiatan di tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi. (ksm) 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement