Semarang, UP Radio – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti meminta beberapa revisi peraturan daerah (Perda) untuk pengelolaan sampah yang diajukan ke DPRD Kota Semarang.
Hal ini disampaikan Agustina disela-sela acara Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) tahun 2025 digelar di Patra Hotel and Convention Semarang, Senin (28/4/2025).
“Kita akan minta beberapa revisi (Perda) untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun dari hilir supaya sampah terkendali,” kata Agustina.
Selain itu, revisi yang dibutuhkan, lanjutnya adalah melanisme pengelolaan sampah dari hulu ke hilir yang mekanisme proses pengelolaannya bisa dipercepat. Sehingga hasilnya akan bisa cepat terlihat.
“Lalu revisi tentang proses pengawasan anggaran ini perlu ada perbaikan,” jelasnya.
Selain itu, dalam pengolahan sampah di TPA Jatibarang juga akan dimintakan persetujuan dari DPRD Kota Semarang agar lebih ringkas dan lebih baik lagi.
Disinggung terkait besarnya anggaran yang dikeluarkan dalam pengelolaan sampah, Agustina mengaku APBD Kota Semarang cukup besar sehingga tidak ada masalah untuk dialokasikan lebih pada pengelolaan sampah.
“Kalau fiskal Kota Semarang besar. Tentu ada hal-hal yang bisa dikurangi untuk bisa didistribusi ke pengelolaan sampah,” terangnya.
Menurutnya, untuk wilayah perkotaan seperti Semarang, pengelolaan sampah menjadi perhatian khusus. Apalagi Semarang sempat berstatus sebagai kota darurat sampah.
“Sehingga apapun ini tidak bisa dibiarkan sebegitu saja harus ada penanganan tindak lanjut, perubahan kebijakan dan tentu berpengaruh pada distribusi anggaran,” tandasnya.(ksm)