Semarang, UP Radio – Keberadaan undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) No.3 Tahun 2005 belum menyejahterakan bagi para atlet, dengan begitu masih perlu adanya revisi UU tersebut agar dapat berjalan dengan baik.
Yayuk basuki Anggota Komisi X DPR RI mengatakan bahwa UU Sistem keolahragaan Nasional (SKN) No. 3 Tahun 2005 masih belum berguna banyak bagi para atlet Indonesia, sistem undang-undang tersebut belum dapat memberikan manfaat penuh bagi permasalahan olahraga di Indonesia. Oleh karna itu masih perlu adanya revisi UU tersebut.
“Masih banyak atlet kita mengeluh dan sharing dengan adanya tidak kejelasan seorang atlet, pelatih hingga pembinanya. Hal ini disebabkan masih ada kekurangan dalam adanya undang-undang SKN no.3 tahun 2005 ini, didalamnya tidak ada penjabaran detail yang dapat membantu bagi mereka atlet hingga Official nya,” ungkapnya.
Menurutnya, kurangnya koordinasi antar lembaga, tumpang tindih lembaga terkait dan buruknya pengawasan karena pemerintah berperan sebagai regulator, eksekutor dan pengawas. Selain itu masih kurangnya perhatian pemerintah dalam pemberian penghargaan bagi atlet berprestasi, khususnya untuk pemberian jaminan hari tua, asuransi, hingga sarana dan prasarana bagi atlet.
Lanjutnya, seharusnya pemerintah pusat maupun daerah perlu adanya meningkatkan anggaran APBN/APBD untuk pelaku olahraga yang memajukan prestasi olahraga baik tingkat daerah, nasional hingga internasional.
“Tidak optimalnya peran UU SKN ini perlu didorong untuk segera di revisi, agar dapat menjadi landasan dalam memajukan olahraga nasional,” tambahnya. (ksm)