Utamakan Kartu KK, Perketat Penggunaan Surat Domosili Untuk PPDB

Semarang, UP Radio – PenerapanProgram penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ketua Dewan Pendidikan JatengProf Dr Rustono mendorong program penerimaan peserta didik baru (PPDB) kaliini, semakin baik dari sisi regulasi maupun teknis pelaksanaannya.

“Didalam penerapanya juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakatdan mendukung terbentuknya pendidikan yang berkualitas di Tanah Air,” katanya.

Advertisement

Menurutnya sistem zonasi yangditerapkan pemerintah boleh dipandang upaya menjamin pemerataan layanan pembelajaran bagi semua pihak.

Disamping juga mempertimbangkan prestasi dan mengatur apabila siswa mengikuti kepindahan orang tua.

Paradigma lama mengenai sekolah pemerintah yang unggul atau favoritmaupun satuan pendidikan pinggiran, juga akan bisa dihilangkan menggunakan langkah ini.

‘’Penerapan sistem zonasi oleh Kemendikbud, sebenarnya sudah sangattepat. Persoalannya muncul karena ditengarai rawan manipulasi. Misalnya dengan memanfaatkan surat keterangan domisili (SKD) palsu, sebagai syaratsiswa bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan ,’’ tutur Rektor Universitas Ivet ini.

Disebutkannya keberadaan syarat tentang surat keterangan domisili pada akhirnya akan bisa menuai masalah. Apabila sampai muncul upaya mempermainkan kebijakan ini demi memuluskan jalan mendaftar ke sekolah negeri.

Alasan ini juga yang menjadikan wajib diprioritaskan ketentuan pemakaian kartu keluarga sebagai bukti yang lebih valid.

‘’Seharusnya yang dipakaimemang kartu keluarga, bukannya surat keterangan domisili. Kartu keluarga akan lebih menjamin keabsahan yang bersangkutan sebagai warga atau telah tinggal didekat lingkungan sekolah,’’ katanya.

Untuk itu harus diutamakanpenggunaan kartu keluarga menghindari penyalahgunaan surat keterangan domisili. Itu pun juga sesuai ketentuan Permendikbud 51 tahun 2019 tentang PPDB 2019.

“Kalau pun nantinya terdapat mereka yang menyodorkan surat keterangan domisili harus dilakukan verifikasi secara cermat. Tak boleh surat keterangan palsu muncul hanya untuk memuluskan niat jahat seseorang dalam pelaksanaan PPDB,” pungkasnya. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement