Tunggakan BPJS di RSUD KRMT Wongsonegoro Capai Rp 65 M

Semarang, UP Radio – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki tunggakan sebesar Rp 65 miliar kepada RSUD KRMT Wongsonegoro.

Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati menuturkan, kewajiban pihak rumah sakit melayani masyarakat. Sementara, BPJS berkewajiban membayar biaya perawatan masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan tersebut. Dia pun berharap BPJS segera melakukan pembayaran tunggakan tersebut.

“Entah bagaimana caranya kami harus terbayar karena kami sudah termehek-mehek. Tunggakan mencapai Rp 65 miliar,” kata Susi.

Advertisement

Tunggakan sebesar Rp 65 miliar tersebut, lanjut Susi, sebesar Rp 10 miliar merupakan tunggakan pada 2018 dan sisanya tunggakan awal 2019 hingga saat ini.

“Kami sudah komunikasi dengan BPJS dan masih menunggu,” ucapnya.

Dia menyebut, sekitar 90 persen pasien RSUD Wongsonegoro merupakan pengguna BPJS. Tentu saja pihaknya harus memutar otak agar operasional di rumah sakit milik pemerintah ini tetap berjalan, diantarnya dengan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga.

Selain itu, dia juga melakukan efisiensi di semua lini sekaligus meningkatkan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dengan harga yang bisa ditekan.

Dia pun berusaha akan terus mengutamakan pelayanan, di sisi lain juga memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Dia memiliki 1.317 pegawai di RSUD KRMT Wongsonegoro. Sebanyak 407 diantaranya merupakan PNS. Sisanya berstatus sebagai pegawai non ASN yang harus dibayar oleh RSUD.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berkomitmen pembayaran karyawan RSUD KRMT Wongsonegoro tidak terkendala.

“Apalagi, ini merupakan RSUD milik Pemkot, sehingga bagi yang berstatus PNS sudah mendapatkan gaji yang jelas. Yang masalah adalah tunjangan-tunjangan. Jangan sampai ada keterlambatan dan mengurangi hak karyawan,” ujar Hendi, sapaan akrabnya.

Adapun hal yang terpenting, lanjut Hendi, pengadaan obat dan alat kesehatan harus dipikirkan. Hal ini untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, jika tunggakan didiamkan terlalu lama dapat memunculkan sebuah promblematika dalam membangun rumah sakit yang murah yang bisa melayani masyarakat kecil.

Untuk itu, pihak terus berkomunikasi dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak BPJS.

Sementara waktu, sembari menunggu pencairan BPJS, upaya yang dilakukan sebagai jalan keluar yakni pihak rumah sakit diperbolehkan mencari dana pinjaman untuk operasional rumah sakit.

“Dengan ini akan bisa mengoperasionalkam kembali rumah sakir lebih baik dan sempurna sambil menunggu pencairan BPJS,” tambahnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement