Tunggak Retribusi 8 kios dan 119 los di pasar Babadan yang disegel Diskumperindag

Ungaran, UP Radio – Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang menyegel puluhan kios dan los dagang di tiga pasar tradisional (28/7)..

Kepala Diskumperindag Heru Subroto menyatakan penyegelan kios dilakukan karena para pemilik kios dan los membandel, tidak membayar tunggakan retribusi.

“Tindakan tegas terpaksa diambil setelah dilayangkan dua kali surat peringatan,” jelas Heru.

Proses penyegelan dilakukan Diskumperindag bersama personel Satpol PP dan perangkat pasar dengan menempelkan stiker segel di kios dan los bermasalah.

“Tindakan ini penting, karena retribusi merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang mendukung struktur APBD. Jika pendapatan tidak memenuhi target, akan mengurangi daya pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Disampaikan, para pemilik kios dan los diberi waktu satu bulan sejak pemasangan stiker segel, untuk melunasi tunggakan retribusi. Jika tidak, maka hak kepemilikannya akan dicabut. Setelah itu, kios atau los akan dilelang secara terbuka. Heru juga mengeluarkan larangan jual beli ataupun kontrak kios dan los ke pihak ketiga.

Kepala Bidang Pasar dan PKL, Edhy Purwanta menjelaskan, ada 38 kios dan 119 los di pasar Babadan yang disegel, lima kios di Pasar Karangjati, serta 20 kios dan 72 los dagang di Pasar Bandungan Baru. Pada tahap selanjutnya, penertiban juga akan dilakukan di 10 pasar tradisional, yang berada di bawah pengawasan Diskumperindag. Di antaranya, Pasar Bandarjo Ungaran, Projo Ambarawa, Sumowono, Pringapus, Jimbaran, Warung Lanang Ambarawa, Kebondowo, Bringin, Tengaran, dan Wates.

Sampai dengan pertengahan Juli 2023, lanjutnya, realisasi retribusi kios pasar sebesar Rp1,647 miliar atau 52,88 persen, dari target 56 persen. Sedangkan pendapatan retribusi los pasar sebesar Rp2,127 miliar atau 49,89 persen dari target 56 persen.

“Sesuai peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2018, hak menempati kios atau los dapat dapat dicabut jika dua bulan berturut-turut tidak membayar retribusi,” terangnya. (hms)