Semarang, UP Radio – Pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional menjadi regulasi dalam menerakan gerakan nontunai, belum sepenuhnya diterapkan di daerah kabupaten dan kota di jawa tengah.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan penggunaan transaksi nontunai merupakan salah satu sistem pembayaran, yang saat ini tengah dikembangkan untuk kelancaran, efisiensi dan keamanan dalam bertransaksi. Yakni melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan pengembangan uang elektronik.
“Gerbang Pembayaran Nasional menjadi regulasi dalam menerakan gerakan nontunai. Sehingga, pemkab/pemkot di Jateng yang belum menerapkan pembayaran nontunai bisa menerapkannya,” kata Hamid Ponco Wibowo sela penandatanganan Deklarasi Komitmen Transaksi Nontunai Pemda di Hotel Gumaya Semarang (5/12).
Ponco menjelaskan, kebijakan sistem pembayaran nontunai merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan seluruh daerah harus mampu menerapkannya, karena dengan sistem pembayaran nontunai berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
“Sistem pembayaran non tunai berpotensi menekan terjadinya kebocoran keuangan daerah sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Ponco.
Dengan deklarasi gerakan nontunai ini, sekaligus menjadi komitmen bagi setiap kepala daerah untuk bisa melakukan hal yang sama dan terus berupaya untuk bisa dengan elektronifikasi keuangan daerah sehingga ada manfaat lebih yang didapatkan pemerintah daerah.
Lebih lanjut Ponco menjelaskan, dengan semakin banyak daerah yang menerapkan sistem pembayaran nontunai, maka akan mengurangi jumlah uang kartal beredar di masyarakat. Sehingga, juga meminimalkan adanya peredaran uang palsu.
“Gerakan nasional transaksi non tunai ini juga akan membawa manfaat positif bukan hanya bagi pemerintah namun juga bagi masyarakat,” pungkas Ponco. (shs)