Tidak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Jateng Coret Lima Parpol Peserta Pemilu

Semarang, UP Radio – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bersama Empat Partai lainnya gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024 di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mencatat ada lima partai politik (parpol) yang dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 setelah hingga batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan dana kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, lima parpol yang dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedang 14 kabupaten/kota tempat kepesertaan parpol-parpol tersebut dicoret antara lain, Purbalingga, Banjarnegara, Pati, Pekalongan, Batang, Pemalang,Tegal, Kota Tegal, Blora, Wonosobo, Wonogiri, Demak, Puworejo dan Magelang.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, lima parpol ini tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), sehingga didiskulifikasi”, jelasnya, (30/1).

Untuk PSI dicoret sebagai peserta Pemilu 2024 di Purworejo, kemudian Partai Garuda dicoret di Batang, Purworejo, Banjarnegara, Demak, Pekalongan, Blora dan Tegal. Sedang Partai Buruh didiskulifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 di Banjarnegara, Pati, Wonosobo dan Purbalingga. Partai Hanura didiskulifikasi di Wonogiri, sedang PBB didiskulifikasi di Pemalang dan Magelang.

Lebih lanjut Husein mengatakan, perolehan suara lima parpol pada kabupaten/kota tersebut, tidak akan dihitung. Mengingat kepesertaannya sudah didiskualifikasi.

Hingga saat ini Bawaslu Jateng masih menunggu pengajuan sengketa dari lima parpol yang dicoret tersebut.