Tiang Reklame Tak Berizin di Segel Satpol PP

Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jateng, Sabtu (25/3) malam.

Diketahui di lokasi tersebut, nampak sedang dibangun pilar bundar untuk reklame. Pilar itu justru memakan badan trotoar.

Satpol PP kemudian menyegel tiang itu dengan memakai pita kuning dan stiker segel.

Advertisement

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penyegelan tiang reklame setelah adanya aduan dari warga.

“Jadi ada aduan warga di media sosial. Lalu kita diperintah bu Walikota Semarang untuk cek perizinan,” kata Fajar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/3/2023).

Dari serangkaian pengecekan, diketahui tak ada satupun perizinan yang dikantongi pengembang.

“Sudah kita cek ternyata tidak ada satupun izin yang ada alias liar. Lalu info dari Dinas Penataam Ruang (Distaru) Kota Semarang, Distaru sudah memberikan surat peringatan pertama kepada pengembang pada 26 Januari 2023. Lalu akhirnya kita segel,” tegasnya.

Fajar menambahkan penyegelan ini juga telah sesuai Perda Kota Semarang nomor 4 tahun 2019 tentang reklame dan Perda Kota Semarang no 14 tahun 2011 tentang RTRW.

“Saya ingatkan kepada pengembang agar segera melengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan Kota Semarang,” tandasnya. (ksm)

Advertisement