Tempat Wisata dan Hiburan Dibuka, Ini Syaratnya untuk Pengelola

Semarang, UP Radio – Pengelola tempat wisata dan hiburan di Kota Semarang saat ini tengah mempersiapkan uji coba pembukaan tempat usaha, seiiring dengan penurunan kategori PPKM Kota Semarang menjadi level 3 dari sebelumnya masuk level 4.

Dalam PPKM level 3 ini, Pemerintah Kota Semarang mengambil kebijakan untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata dan hiburan yang sebelumnya harus tutup hampir selama sekitar dua bulan.

Para pengelola tempat wisata dan hiburan menyambut baik kebijakan pembukaan operasional tersebut. Seperti di tempat wisata Museum Lawang Sewu, pihak managemen berencana akan segera membuka operasionalnya beberapa hari kedepan. 

Advertisement

Manager Museum Lawang Sewu dan Indonesia Railway Museum, Trisna Cahyani mengatakan, saat ini museum Lawang memang belum dibuka

Sejak sekitar dua bulan lalu harus tutup total operasionalnya karena adanya PPKM. “Rencana Jumat (20/8/2021 kami buka operasional. Saat ini kami sedang mempersiapkan agar bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah,” katanya, Kamis (19/8/2021).

Adapun persyaratan pembukaan uji coba tempat wisata, harus membuat flyer/brosur dan spanduk sosialisasi kepada pengunjung. “Sehingga agar dari awal para pengunjung yang datang paham tentang aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah, termasuk memberikan sosialisasi ke para karyawan di sini,” imbuhnya. 

Adanya, aturan terkait jumlah pengunjung hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas, kata Trisna, pihaknya juga sudah mengantisipasinya.

“Kami juga sedang mengatur dan menghitung kebutuhan jumlah petugas security yang nantinya ditugaskan berada di depan pintu masuk untuk mengecek suhu dan mengecek sertifikat vaksin pengunjung. Begitu juga lay out di pintu masuk pengunjung, agar tidak terjadi tumpukan antrean kalau nanti pengunjung ternyata datang bersamaan dalam satu waktu dalam jumlah banyak,” jelasnya.

Bagi pengunjung yang diperbolehkan masuk Museum Lawang Sewu, lanjut dia, prinsipnya yang diizinkan masuk adalah mereka yang sudah vaksin.

“Aturan ini berlaku pada semua tanpa terkecuali. Kalau anak-anak usia 11 tahun dan manula usia 71 tahun, tapi sudah vaksin, kami ijinkan masuk. Namun, kalau belum vaksin, ya tidak boleh masuk,”ungkapnya. 

Menurut dia, meski dirasa aturan ini cukup ketat, tapi suatu keharusan bagi pengelola untuk menjaga kepercayaan dari Wali Kota Semarang, karena berani mengambil resiko yang besar saat mengijinkan untuk buka. 

“Kami optimis, seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah kota Semarang akan mengevaluasi dan sedikit demi sedikit memberikan kelonggaran kepada kami para pengelola tempat wisata. Kami menyambut baik kebijakan yang diambil Pemerintah sudah memberikan ijin buka ke kami walau dengan persyaratan ketat, untuk memulihkan dunia pariwisata khususnya di Kota Semarang dan umumnya Jawa Tengah,” terangnya. 

Sementara itu, kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, menjelaskan jika kelonggaran di industri pariwisata ini bukan berarti mereka akan dibuka secara bebas. Pemkot kata dia, akan melakukan uji coba untuk melakukan pembatasan pengunjung.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Disbudpar akan melakukan uji coba dengan adanya pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 malam,” katanya.

Iin begitu ia disapa meminta agar pelaku industri pariwisata bisa mematuhi aturan tersebut. Aturan lainnya adalah pengunjung wajib sudah melakukan vaksinasi dan menunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan pengelola tempat hiburan dan tempat wisata, misalnya saja wisata, desa wisata, karaoke, SPA, bar and longue, dan bioskop,” jelas Iin, sapaan akrabnya.

Rapat tersebut kata Iin, untuk mengetahui kesiapan pelaku usaha saat kembali buka setelah sebelumnya  harus tutup karena PPKM Darurat dan PPKM level 4 diberlakukan. Selain itu pengelola harus siap dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Barcode aplikasi Peduli Lindungi juga harus ada. Kalau siap buka ya silahkan, kalau tidak siap ya jangan dulu,” pungkas dia. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement