Tak Ditempati, Pasar Rejomulyo Akan Diperuntukkan Pedagang Lain

Semarang, UP Radio – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, bagi pedagang Pasar Rejomulyo lama yang tidak mau menempati Pasar Rejomulyo baru untuk kemudian membuat pernyataan tertulis kepada Dinas Perdagangan. Sehingga tempat tersebut nantinya bisa diberikan untuk pedagang di luar Pasar Rejomulyo.

“Jadi nanti Kepala Pasar bisa menyampaikan ke pedagang suruh buat pernyataan jika tidak mau menempati di Pasar Rejomulyo baru. Jadi supaya pasar ini bisa difungsikan untuk pedagang dari pasar-pasar lain,” ujarnya, di Pasar Rejomulyo Baru, Rabu.

Fajar menambahkan, dirinya tidak ambil pusing terkait jika pedagang tak bersedia menempati Pasar Rejomulyo Baru. Dia menambahkan, saat ini, dari sejumlah 66 pedagang Pasar Rejomulyo lama, terdapat kurang lebih 30an pedagang yang mau pindah ke Pasar Rejomulyo baru. “Makanya, kami meminta mereka segera masuk. kami juga butuh surat kepastian tertulis itu dari pedagang juga,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Tim advokasi Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zaenal Petir mengatakan, bahwa pada prinsipnya, pedagang Pasar Rejomulyo bersedia pindah menempati bangunan Pasar Rejomulyo baru.

Namun, ada beberapa faktor yang membuat pedagang belum bisa menempati tempat jualan mereka di Pasar Rejomulyo baru. Salah satunya luasan lapak yang dinilai pedagang belum layak.

“Terus loading, truk untuk bongkar muat susah disini. Kalau di pasar lama kan bisa leluasa. Lalu untuk pembungan air disini kecil, padahal Pasar Ikan Basah ini kan butuh air yang banyak dan butuh pembuangan air yang besar. Kemudian bagi ikan kering, itu bawahnya bukan keramik, tapi harus dialasi kayu dan dibawah kayu itu tanah,” bebernya.

Menurutnya, konsep dan pembangunan pasar Rejomulyo baru tidak melibatkan pedagang. Sehingga bangunan belum bisa dimanfaatkan pedagang.

“Mestinya kan harus bertanya pada pedagang dulu. Karena kan yang mau pakai pedagang. Padahal menurut perpres 112/2007 tentang penataan pedagang tradisional termasuk pasar tradisional dan toko modern, disitu menyampaikan bahwa ketika revitalisasi harus melibatkan baguyuban,” tukasnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement