Semarang, UP Radio – Potensi pendapatan pajak dari rumah kos mulai dikejar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Belum lama ini Bapenda pun melakukan sosialisasi di rumah kos yang ada di Kecamatan Gayamsari. Total ada 40 rumah kos yang telah di data oleh petugas.
“Kriterianya rumah kos yang harus membayar pajak adalah yang memiliki 10 kamar lebih,” tutur
Kabid Pendapatan Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara.
Rumah kos di daerah ini mayoritas rumah kos ekskutif. Pemilik ataupun pengelola didatangi dan diberikan kartu nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) serta hak dan kewajiban pemilik rumah kos.
“Sosialisasi kita berikan bahwa rumah kos menjadi wajib pajak, karena memiliki kamar lebih dari 10 dan sebagai kos eksklusif,” tuturnya.
Target pendapatan dari pajak rumah kos, kata Elly tahun ini diangka Rp 3,9 miliar atau dua persen dari pajak hotel Rp 191 miliar.
“Total di Semarang ada 800 rumah kos, kita berikan sanksi jika setelah ditetapkan menjadi wajib pajak,” tambahnya.
Jika pemilik tidak membayar selama dua bulan berturut-turut tidak membayar, rumah kos akan mendapatkan surat peringatan shingga yang terberat adalah penutupan tempat usaha.
“Kalau tidak bayar ada sanksinya, misalnya penutupan tempat usaha,” pungkasnya. (ksm)