Semarang, UP Radio – Dalam Menentukan besaran kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jawa Tengah, Pemerintah tetap mengacu pada rumusan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan untuk menghitung formula dari besaran upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Tengah pada tahun 2018 di setiap daerah berkisar 8,71 persen sesuai dengan rumusan PP no. 78 tahun 2015.
“Penetapan besaran kenaikan UMP 2018 sudah dilakukan sebelum 1 November 2017, Penetapan besaran UMP 2018 di Jawa Tengah sebesar Rp1.486.065, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp1.367.000,” ungkap Ganjar.
Lenih lanjut Ganjar menegaskan, kenaikan upah pada tahun depan, di masing-masing daerah rerata sebesar 8,71 persen. Rumusannya, upah buruh sekarang yang ditetapkan melalui UMK ditambah laju inflasi tahun berjalan 3,99 persen dan pertumbuhan ekonomi terakhir 4,72 persen. Sehingga, melalui rumusan formula yang simpel itu akan memunculkan angka upah di Jawa Tengah.
“Tanggal 21 November nanti kita akan tetapkan UMK-nya. Karena ada kewajiban kita menetaapkan UMP dulu, maka UMP sudah kita konsultasikan dan DPRD sudh memahami. Nanti, kira-kira kenaikan 8,21 persen dengan formula yang sudah ada,” kata Ganjar, Selasa (31/10/2017).
Menurut Ganjar, untuk penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota dilakukan serentak pada 21 November 2017. Sementara, saat ini baru ada delapan yng telah memasukkan usulan UMK. (shs)