Semarang, UP Radio – Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dana penelitian yang dilaksanakan oleh Dosen, LPPM Universitas PGRI Semarang (UPGRI) baru-baru ini menyelenggarakan Workshop LPJ Keuangan dan Monev Internal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pendanaan Hibah DRPM Tahun 2020.
Wakil Rektor IV UPGRIS Dr Suwarno Widodo mengungkapkan laporan pertanggung jawaban terkait pengelolaan anggaran dana hibah wajib dilakukan setiap dosen penerima.
“Sering kali terjadi, dalam laporan pertanggungjawaban kurang lengkap, sehingga dosen harus berulang kali melakukan klarifikasi dan revisi,” kata Suwarno.
Dirinya berharap dengan digelarnya workshop ini setiap penerima dana hibah bisa mendapatkan tutorial penulisan LPJ secara detail dan benar sehingga tidak menimbulkan permasalahan di proses pemeriksaan di Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Siapapun orangnya kalo diperiksa terkait keuangan pasti ada perasaan was was meski kita tidak melakukan penyimpangan,” tambahnya.
Sementara itu Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito mengungkapkan di tahun 2020 ini ada 29 judul penelitian dosen UPGRIS yang mendapatkan bantuan dana Hibah DRPM Tahun 2020.
“Pada workshop LPJ Keuangan dan Monev Internal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pendanaan Hibah diikuti sedikitnya 20 dosen penerima Pendanaan Hibah DRPM 2020,” ujar Seno.
Pada worshop kali ini UPGRIS juga menghadirkan Kasubdit Riset Dasar DRPM Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristek BRIN Adhi Indra Hermanu ST MT, yang menyampaikan penjelasanya secara Daring. (shs)