Supriyadi Nilai Penggeledahan KPK Jelang Pilkada Jadi Upaya Penggembosan Elektabilitas Mbak Ita

Semarang, UP Radio – Kader PDI Perjuangan Kota Semarang, Supriyadi menyebut penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menjelang Pilkada 2024 jadi upaya pengembosan elektabilitas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Mas Pri, sapaannya mengatakan, penggeledahan KPK di Pemerintah Kota Semarang secara otomatis akan mempengaruhi elektabilitas petahana. Apalagi, hasil survei petahana saat ini terus meningkat. Dia menilai, ada upaya penggembosan elektabilitas Wali Kota.

“Saya sebagai kader PDIP merasa rugi. Bu Ita elektabilitasnya paling tinggi, diframing seolah-olah sebagai tersangka. Padahal belum dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Pri usai rapat paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

Dia menilai, penggeledahan bertepatan menghadapi pendaftaran kepala daerah kurang pas. Hal ini memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat. Jika memang dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi, kata dia, semestinya, dilakukan jauh hari.

“Kalau mau menyelidiki tindak pidana korupsi harusnya jauh-jauh hari. Tidak mendekati proses pilkada. Masyarakat bertanya-tanya kenapa harus mendekati pilkada. Muncul spekulasi, ini dikerjani Bu Ita, ini memang operasi politik, macam-macam spekulasi. Sehingga, kami tidak mau hal semacam ini terjadi,” paparnya.

Selama rangkaian penyelelidikan, Pri menekankan, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan adanya tersangka. Walikota Semarang saat ini juga dalam kondisi baik dan menghormati peoses hukum yang berlaku.

“Sehingga, hari ini beliau masih aktif kegiatannya, melaksanakan paripurna, penandatanganan KUA PPAS. Tetap bekerja seperti semula,” ujarnya.

Menanngapi pertanyaan media terkait walikota diperiksa, menurut Pri, itu merupakan prosedur dari KPK mulai dari penggeledahan hingga pemeriksaan.

“Itu prosedur dari KPK. Digeledah, ditanyai, itu sudah prosedur. Sampai saat ini belum ada tersangka satupun. Kalau ada pemberitaan tersangka, itu hoaks,” tandasnya.

Dalam keterangan resmi KPK yang menyebut pencekalan, lanjut dia, pun tidak menyebutkan nama yang dicekal.

“Kita hormati proses hukum dari KPK. Biar KPK bekerja menyelidiki ketika ada tindak pindana korupsi biar itu resiko masing-masing,” paparnya. (ksm)