Sudah 53 Juta NIK Jadi NPWP, Berikut Cara Melakukan Pemadanan Data NIK

Semarang, UP Radio – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo mengatakan, sejak dilakukan sosialisasi di pertangahan tahun 2022 lalu, hingga tanggal 8 Januari 2023, tercatat telah 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dikonversi menggantikan NPWP.

“Angka 53 juta tersebut setara 76,8% dari total 69 juta NIK yang sudah terintegrasi. Jumlah tersebut juga diperoleh setelah melakukan pemadanan dengan data milik Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Suryo Utomo dalam media briefing yang dilakukan secara daring, di Kantor Pusat DJP, Selasa lalu.

Advertisement

Menurut Suryo proses pemadanan data tersebut bisa dilakukan oleh setiap wajib pajak pribadi secara mandiri dengan mengakses website resmi pajak.go.id.

“Jumlah ini akan terus bertambah seiring update data dan informasi melalui sistem dari para wajib pajak,” katanya.

Suryo menambahkan, dengan sistem digital, kini wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri di website resmi pajak.go.id, jika NIK nya belum bisa dijadikan sebagai NPWP. Langkah ini sekaligus akan memudahkan DJP, serta menghindari kesalahan data.

Berikut prosedur pemadanan data NIK bagi WP

Setelah masuk ke website DJP pajak.go.id, lanjutnya, wajib pajak bisa login. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.

Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.

Pada halaman menu profil akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.  (shs)

Advertisement