Semarang, UP Radio – Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina menyiapkan tambahan LPG 3kg hingga 10% untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Manager Communication Pertamina Marketing Operation Region IV Andar Titi Lestari mengungkapkan Rata-rata per bulan konsumsi untuk Jateng adalah 74.595 MT, atau setara 24.986.296 tabung. Sedangkan untuk wilayah DIY rata-rata perbulan konsumsi LPG 3 kg adalah 2.821.832 tabung atau setara dengan 8.465 MT,
“Pertamina menyiapkan anitisipasi kenaikan konsumsi produk LPG 3kg sebesar 10% dibandingkan dengan rata-rata normal harian tahun 2017, diwilayah Jateng dan DIY.” Ujar Andar.
Menjelang Natal dan Tahun baru nanti khusus Jawa Tengah, kami siapkan hingga 27.484.926 tabung atau setara dengan 82.455MT sedangkan di Yogjakarta Menjelang Natal dan Tahun baru 2018 telah disiapkan hingga 3.104.015 tabung setara 9.312 MT.
Ketahanan suplai dan stok LPG juga ditunjang dengan keberadaan 830 SPBU yang tersebar di wilayah Jateng dan DIY sebagai alternatif pilihan masyarakat mendapatkan LPG 3kg.
“SPBU ini sebagai stabilisator yang kami tugaskan layaknya Pangkalan yang juga menjual LPG 3kg sesuai dengan harga HET yang berlaku yaitu Rp. 15.500, dan mengisi Logbook. Sehingga pengguna LPG 3kg juga tetap menyertakan Kartu identitas sebagai data” ungkap Andar
Ditambahkan pula bahwa selama masa satgas Natal dan Tahun baru 2018 nanti, seluruh pangkalan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogjakarta sebanyak 39.431 Pangkalan menjadi Pangkalan SIaga, yaitu pangkalan yang akan beroperasi hingga hari Minggu sejak H-10 sampai H+10 setelah Tahun Baru.
Andar juga menambahkan bahwa dukungan penuh dari masyarakat, untuk mengawasi keperuntukan LPG 3 Kg untuk rakyat miskin dan para usaha mikro, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG sangat diperlukan. Apabila terdapat kecurangan di pangkalan dan agen mohon masyarakat dapat melaporkan kepada Disperindag setempat, dan layanan contact center pertamina 1-500-000.
Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3kg mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pada pasal 18 – 20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3Kg. Dimana Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3kg. (rls/shs)