Sidak Ram Check, Dishub Dua Bus Tak Lolos Layani Angkutan Lebaran

Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polrestabes Semarang, dan petugas Dirjen Perhubungan Darat Terminal Tipe A Mangkang, melakukan ram check sepuluh armada bus jelang arus mudik di Terminal Mangkang, Senin (10/4/2023).

Dalam pengecekan ini, dua bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP), dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih menggunakan pintu kanan sopir, dan pintu darurat yang terhalang oleh kursi penumpang.

Petugas gabungan, melakukan pengecekan rem, lampu, dan keamanan lainnya yang ada di bus. Selain itu juga dilakukan pengecekan, perlengkapan keamanan lainnya, seperti palu darurat, alat pemadam kebakaran ringan (Arpar), dan surat-surat kelengkapan seperti uji kir, STNK, dan SIM pengemudi.

Advertisement

“Pengecekan ini dilakukan untuk menyambut mudik Lebaran. Kita memeriksa kelayakan bus, surat untuk meminimalisir kecelakaan saat arus mudik,” kata Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Semarang, Dede Bambang Hartono, Senin (10/4/2023).

Armada yang lolos pengecekan, lalu ditempelkan stiker sebagai tanda layak jalan untuk angkutan mudik Lebaran. Dari sepuluh armada, dua armada dinyatakan tidak lolos karena masih menggunakan pintu kanan untuk keluar pengemudi.

“Sesuai aturan sudah tidak boleh ada pintu kanan pengemudi. Ada pula pintu darurat yang tertutup kursi penumpang. Jadi dua armada tidak kita loloskan,” bebernya.

Dede meminta kepada pengusaha bus, untuk memilih driver yang melayani armada mudik Lebaran, siap dan sehat jasmani ataupun rohani. Selain itu penumpang juga diminati agar melaporkan ke petugas jika, dalam perjalanan pengemudi, mengemudikan bus secara ugal-ugalan.

Rencananya, kegiatan ram check terus akan dilakukan, dalam waktu dekat Dishub akan menyasar armada angkutan umum dalam kota di Terminal Cangkiran.

“Kita minta agar penumpang berani melapor, jika menemui pengemudi yang ugal-ugalan dan membahayakan penumpang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi menjelaskan, sesuai aturan yang ada pemberian sticker Kementerian Perhubungan, merupakan tanda armada bus layak jalan dan siap digunakan untuk angkutan mudik.

Reno sapaannya, juga meminta kepada perusahaan bus bisa mengandangkan armada yang tidak layak jalan.

“Bus yang tidak layak jalan, atau tidak ada stiker tanda layak jalan tidak boleh digunakan angkutan mudik. Misalnya indikator yang membuat gagal bisa dibenahi, petugas akan siap melakukan pengecekan ulang,” tambahnya.(ksm)

Advertisement