Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberi kelonggaran aktifitas dan kapasitas berbagai sektor, seperti sektor ekonomi, sosial, pariwisata di kota Semarang. Hal ini sejalan dengan diumumkannya penurunan level Kota Semarang dari level 3 ke level 2.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, beberapa perlonggaran diterapkan seperti perubahan kuantitas masyarakat yang datang, tambahan periode atau jam operasional buka tempat usaha.
“Aktifitas ekonomi tetap berjalan, semuanya hari ini boleh buka tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini dalam preskonnya di Balaikota Semarang, Senin (31/8).
Perlonggaran PPKM level 2 di sektor ekonomi, Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan pasar tradisional yang non kebutuhan pokok beroperasi hingga pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri semisal toko kelontong, supermarket dan minimarket, swalayan boleh beroperasi maksimal pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.
Sedangkan pelaku usaha yang menggunakan lahan publik seperti PKL, warung makan dan lapak sektor informal boleh beroperasi hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan dibatasi paling lama makan 30 menit.
Tempat wisata dan hiburan pukul 21.00 paling banyak 50 persen dengan syarat pengunjung sudah divaksin (menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id).
Sektor Seni budaya dan olahraga dibatasi hingga 50 persen, dengan jumlah maksimal pengunjung 100 orang dan sudah divaksin atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id.
“Semua perlonggarannya hampir sama, hanya pembatasan di sektor Transportasi, kalau di pusat bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen, tapi di Semarang dibatasi 75 persen saja,” katanya. (ksm)