Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menyiapkan draft aturan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Senin (7/2).
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini telah memiliki draft rencana untuk memperketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat di ibu Kota Jawa Tengah, Kota Semarang. Hanya saja, Hendi membeberkan detail aturan tersebut.
Hal itu lantaran saat ini masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai Level PPKM yang akan diterapkan di Kota Semarang.
“Kami masih menunggu Inmendagri terbaru. Kami akan lihat apakah tetap di level 1 atau naik ke level 2. Pada Selasa (8/2/2022), akan kami luncurkan aturan barunya, tapi dengan dasar dari Inmendagri,” jelas Hendi.
Jika ibu kota Jawa Tengah ini masuk ke level 2 pada Imendagri, dia sudah ada patokan aturan yang disiapkan untuk diterapkan di Semarang.
Jika masih tetap di level 1, aturan yang telah disiapkan tinggal diberi pelonggaran.
“Tinggal kami sesuaikan, seperti apa yang sudah kami susun,” tuturnya.
Disinggung terkait rencana sebuah tempat hiburan di Semarang yang akan menggelar konser Sammy Simorangkir, Hendi menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Semarang untuk memantau pelaksanaan konser tersebut.
“Nanti akan kami pantau terutama terkait izin. Misalnya memang diteruskan konser, kami lihat jumlah pengunjung dan perkembangannya,” katanya. (ksm)