Semarang Naik Level 3 PPKM, Begini Aturan Terbaru

Semarang, UP Radio – Pemerintah Pusat telah mengumumkan Semarang Raya masuk PPKM Level 3 pada 21 Februari 2022, tak terkecuali Kota Semarang. Artinya, Kota Semarang naik level dari semula PPKM Level 2.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, jumlah penderita Covid-19 di Kota Semarang per Selasa (22/2/2022) ada 746 kasus. 587 merupakan warga Semarang dan 159 warga luar kota. Selain kasus yang kian melonjak, angka kematian di Kota Semarang cukup meningkat tajam.

Hendi, sapaan akrabnya menyebutkan, kasus kematian ada 53 orang selama periode 2022. 24 orang merupakan komorbid lansia. Sedangkan 29 lainnya belum mengikuti vaksinasi lengkap ataupun belum divaksin.

Advertisement

“Maka, kami rasa apa yang disampaikan melalui Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, masuk di level 3. Kami mengikuti apa yang di Inmendagri tersebut. Jumlah penderita Covid-19 cukup tajam,” papar Hendi.

Menurutnya, Pemkot Semarang telah menurunkan Perwal Kota Semarang yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat pada PPKM Level 3 ini.

Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00, kecuali tempat hiburan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL) masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00.

“Lainnya, kami turunkan dari pukul 22.00 menjadi pukul 21.00,” ucapnya.

Begitu pula kapasitas dalam setiap kegiatan maupun usaha yang semula 75 persen pada PPKM Level 2, kata Hendi, kini dibatasi 60 persen, baik tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun tempat hiburan.

Sedangkan, kegiatan pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas. Dalam aturan, tidak boleh ada acara makan di tempat dalam pernikahan.

Dia menegaskan, penegakan aturan akan dijalankan Pemkot Semarang bersama TNI Polri. Tempat usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan hingga kemungkinan terburuk pencabutan izin.

“Penegakan masih jalan bersama jajaran TNI ada Kodim, Koramil. Kepolisian ada Polsek Babinkamtibmas, pemerintah ada Camat Lurah. Kami gabungan di masing-masing teritorial, teemasuk melakukan penertiban yang melanggar Perwal dan Inmendagri bisa penyegelan sampai kemungkinan terburuk izin bisa dicabut,” papar Hendi.

Terkait dengan tingkat okupansi tempat isolasi, Hendi menyebutkan, bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di Semarang 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur.

Menurutnya, total kapasitas itu belum mencapai maksimal karena pada ledakan kasus tahun lalu Kota Semarang mampu menyiapkan hingga 2.200 tempat tidur

“Ini baru separonya. Itu pun BOR 39 persen,” tambahnya.

Sedangkan okupansi isolasi terpusat, sambung Hendi, berada pada angka 19 persen. Isolasi terpusat di Kota Semarang saat ini ada tiga tempat. Yaitu Rumah Dinas Wali Kota, MHC Marina, dan LPMP di Srondol milik provinsi.

Menurutnya, Kota Semarang masih memiliki beberapa isoter yang bisa dibuka jika kasus meledak.

“Jadi, masyarakat tidak perlu risau, galau, tapi harus waspada karena peningkatannya tajam,” pintanya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement