Semarang, UP Radio – Tahun ini pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan teknologi Landfill Gas akan segera selesai. Selanjutnya, Pemkot Semarang berencana membangun satu lagi PLTSa, yang kali ini berteknologi insinerator atau pembakaran.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, alasan pembangunan PLTSa kedua, karena sampah yang semakin menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Padahal, bila tidak segera diatasi, ruang untuk pembuangan di TPA Jatibarang semakin terbatas.
“Melalui proyek ini, kami berupaya agar persoalan sampah dapat tertangani dengan tuntas. Sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia, persoalan sampah merupakan masalah yang serius,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi, kemarin.
Tekhnologi tersebut juga dinilai mampu untuk menghilangkan bau yang ditimbulkan oleh TPA Jatibarang, sehingga dapat mengatasi persoalan udara yang kerap mengganggu lingkungan sekitar. Tercatat, Kota Semarang menghasilkan sampah sebanyak 1.000 ton sampai 1.200 ton setiap harinya. Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan sebesar Rp 49 miliar dari negara Denmark pada PLTSa pertama.
Sampah ditutup membran seluas 6 hektare. Gas methan yang dihasilkan tumpukan sampah diolah menjadi energi listrik.
Proyek PLTSa kedua itu ditandai dengan kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) di Balai Kota Semarang, Selasa (22/1) kemarin. PLTSa ini mengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Selain menyelesaikan masalah sampah, PLTSa dapat menyuplai pasokan energi listrik ke PLN. Saya optimistis permasalahan sampah akan tuntas. Caranya dengan mengolah sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN,” papar Hendi.
Hendi memaparkan, tahapan pembangunan PLTSa kedua, yaitu Penyusunan Outline Business Case (OBC), Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi. Ditargetkan, peletakan batu pertama pembangunan dilaksanakan pada November 2019. ”Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC. Kementerian sudah dibantu, dan mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai pembangunan,” imbuh dia.
Pembangunan PLTSa atau PSEL di Kota Semarang ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam Perpres tersebut Kota Semarang termasuk dalam 7 Kota prioritas Pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik. Selain Semarang ada Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo dan Makassar. (ksm)