Seleksi Calon ASN Pemkot Semarang Diminta Tertib Prokes

Semarang, UP Radio – Seleksi penerimaan calon ASN Pemerintah Kota Semarang tahun 2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pemerintah Kota Semarang pun bersiap mengingat penyelenggaraannya masih di tengah pandemi, sehingga protokol kesehatan menjadi salah satu fokus perhatian dari Pemerintah Kota Semarang agar tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

Tercatat 20.330 peserta akan mengikuti Tes SKD yang akan memperebutkan 1.241 formasi CPNS. Untuk peserta yang memilih lokasi tes di Kota Semarang yaitu di titik lokasi Universitas Negeri Semarang ada 20.328, sedangkan dua peserta memilih titik lokasi di luar negeri yaitu Kedubes RI Manila- Filipina dan Kedubes RI Denhaag-Belanda.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan pelaksanaan seleksi kompetensi calon ASN di Kota Semarang telah mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19. Untuk itu dirinya pun meminta jajarannya untuk teliti mempersiapkan kegiatan tersebut untuk kenyamanan, kesehatan, dan keamanan seluruh peserta yang mengikuti seleksi.

Advertisement

Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu juga meminta agar protokol kesehatan yang ketata diterapkan di seluruh lokasi pelaksanaan seleksi calon ASN Pemerintah Kota Semarang.

“Di wilayah Kota Semarang terdapat di 4 titik lokasi yang dijadikan tempat penyelenggaraan seleksi penerimaan CASN. Antara lain UNNES, UDINUS, Hotel UTC dan Balai Merapi PRPP. Semuanya harus tertib protokol kesehatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kota Semarang, Masdiana Safitri menyebutkan telah menyusun sejumlah prosedur protokol kesehatan yang ketat, antara lain dengan membatasi jumlah peserta tes per harinya menjadi 3 sesi. Sehingga tes akan dilaksanakan selama 18 hari mulai 19 September sampai 6 Oktober 2021.

“Setiap hari ada 3 sesi, masing-masing sesi pesertanya 400 orang, jadi butuh 18 hari untuk memfasilitasi dua puluh ribu lebih peserta tersebut. Jadwalnya ada di portal bkpp.semarangkota.go.id,” terangnya.

Adapun bagi peserta seleksi dianjurkannya untuk dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum waktu pelaksanaan SKD, sehingga dapat dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan mencetak surat deklarasi pernyataan sehat. Sedangkan untuk peserta wilayah Jawa, Bali dan Madura diwajibkan sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

“Kalau untuk peserta seleksi yang tidak dapat divaksin karena dalam kondisi hamil, menyusui, memiliki komorbid atau penyintas Covid kurang dari 3 bulan, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak dapat divaksin,” imbuh Masdiana.

Tak hanya itu bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu pasca melahirkan sebelum masuk di antrian harus melapor ke help desk untuk mempermudah memberikan fasilitasi kelancaran dan akan diutamakan dalam akses antrian tersendiri.

Secara khusus, peserta seleksi pun diwajibkan melakukan swab pcr maksimal 2×24 jam, atau 1×24 jam untuk antigen sebelum jadwal SKD yang menyatakan negative. Namun apabila hasilnya positif atau sedang isoman maka paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan seleksi yang bersangkutan wajib menginformasikan kepada panitia.

Panitia sendiri menyediakan saluran informasi melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp di nomor 083836048222. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui saluran tersebut dapat mengirimkan hasil keterangan dokter, hasil tes swab RT PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, untuk dapat dilakukan penjadwalan ulang. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement