Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan puluhan lapak pedagang Dugderan di kawasan sekitar Aloon-aloon Semarang, Kamis (23/3/2023).
Hampir 100 lapak yang ditertibkan merupakann lapak yang berada di Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ki Narto Sabdo dan memang harus bersih setelah prosesi Dugderan yang digelar Selasa (21/3/2023) lalu.
Petugas Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, petugas langsung merobohkan lapak yang terbuat dari tenda dan terpal. Sebelum dibongkar, terpantau para pedagang sedang transaksi jual beli barang dengan warga. Pedagang pun buru-buru mengemasi barang dagangan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan penindakan ini karena para pedagang berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Waktu dagang antara tanggal 10 sampai 21 Maret 2023. Tapi saya pastikan sebelum tanggal 10 mereka sudah dagang. Lalu sampai 23 Maret mereka belum ada pergerakan bongkar. Karena perintah Wali Kota Semarang, maka kita pantau dan bubarkan,” kata Fajar.
Dia mengatakan Pemkot Semarang sendiri telah mensosialisasikan kepada para pedagang agar patuh aturan.
“Kita beri waktu sampai tanggal 22 Maret tapi tidak ada pergerakan. Ini menyebabkan kemacetan lalu lintas,” bebernya.
Seorang pedagang, Zaidah (60) warga asal Semarang Utara mengaku kaget adanya penertiban ini.
“Harusnya diberilah waktu dua hari untuk bongkar sendiri. Jangan kayak gini,” terangnya. Dia mengaku belum pernah mendapat informasi waktu operasional dugderan.
Pedagang lain, Rama Jambul mengaku kecewa adanya pembongkaran ini.
“Kecewa sekali. 20 tahun jualan Dugderan, baru kali ini kayak gini,” kata Jambul.
Dia juga mengaku tak mendapat informasi kapan harus mengakhiri dagangan di Dugderan. (ksm)