Semarang, UP Radio – Pedagang yang menggelar lapak di Jalan Genuksari sekitar Pasar Genuk Kota Semarang tunggang langgang. Para pedagang panik kala jajaran Satpol PP Kota Semarang datang ke Pasar Genuk.
Tak menunggu lama, petugas yang datang pun langsung melakukan penertiban. Meski sempat beradu mulut dengan pedagang, namun penertiban berjalan lancar.
Penertiban itu digelar lantaran para pedagang membuka lapak di tempat larangan berdagang. Hal itu menggangu penggunaan jalan yang melintasi Jalan Genuksari.
Banyaknya pedagang yang menggelar lapak di tepian jalan itu, juga menjadi penyebab kemacetan.
Padahal Jalan Genuksari merupakan akses tercepat menuju sejumlah sekolah, tempat ibadah hingga kelurahan.
Spanduk besar bertuliskan larangan berdagang dari pukul 07.00 WIB hingga 14.00 WIB pun seolah hanya jadi pajangan.
Bahkan tepat di depan spanduk besar yang dipasang di salah satu tembok Jalan Genuksari digunakan untuk berdagang.
Sekitar 40 pedagang ditertibkan saat jajaran Satpol PP datang ke Pasar Genuk. Sejumlah barang milik pedagang juga diamankan oleh petugas yang melakukan penertiban.
Penertiban tersebut mendapat tanggapan beragam dari para pedagang.
Ada yang merasa keberatan, namun ada pula yang mendukung. Suwarni (65) yang menggelar lapak di tepi Jalan Genuksari tak terima dagangannya diamankan Satpol PP.
“Yang dibawa mau saya jual ke Pasar Perbalan, belum saya angkut ke sana malah dibawa petugas,” kata Surwani yang menjajakan sayur.
Ia memilih membuka lapak di tepi Jalan Genuksari lantaran ramai pembeli dan lebih nyaman.
“Lebih enak di depan dari pada di dalam pasar, tapi malah dilarang,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan penertiban dilakukan lantaran para pedagang berjualan ditepi jalan sekitar Pasar Genuk yang menyebabkan kemacetan utamanya jalan Kaligawe Raya.
Tak hanya itu, pedagang yang memiliki kios di lantai 2 juga mengeluhkan kondisi sepi pembeli karena ulah pedagang pancaan yang lebih memilih menggelar lapak dagangannya di tepi jalan.
“Pedagang di Jalan Genuksari menjamur, hal itu mengganggu masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.
Peringatan kepada pedagang dikatakannya juga telah dilakukan tiga kali. Namun para pedagang tak menghiraukan peringatan tersebut.
“Ini sebenarnya sudah problem lama. Jadi pedagang yang sudah ditertibkan selalu kembali berjualan di tepi jalan. Satpol hadir disini bukan karena satpol kejam, tidak. Tapi karena pedagangnya yang diberitahu susah,” kata Fajar.
Menurutnya, pedagang ‘pancaan’ yang berjualan ditepi jalan itu, sebenarnya telah mendapatkan tempat berjualan yang layak di Pasar Banjardowo, akan tetapi mereka menolak dan memilih kembali berjualan di tepi jalan dan emperan toko.
“Saat era saya jadi Kepala Dinas Perdagangan, pedagang itu pernah saya pindah di pasar Banjardowo, tapi mereka gak mau. Terlebih, rata-rata mereka bukan orang Semarang, tapi dari luar Semarang,” Jelas Fajar.
Sementara pedagang asli yang menempati kios di dalam pasar mengeluh karena banyak pembeli yang justru membeli dagangan di jalan.
“Ini lantai 2 pasar Genuk kan kosong tidak ada pembeli yang datang. Padahal lantai 2 ini kan representatif. Tapi mereka maunya dipinggir jalan menggelar dagangan seenaknya. Fungsi pemerintah itu mengatur pedagang, bukan pedagang mengatur pemerintah, maka kami satpol akan menertibkan manakala dari Dinas Perdagangan ini sudah angkat tangan, ” tandasnya. (ksm)