Semarang, UP Radio – Tim penyidik Satpol PP Kota Semarang dan petugas gabungan mulai melakukan investigasi penyebab banjir bandang yang melanda wilayah Wahyu Utomo Kelurahan Tambakaji Ngaliyan dan beberapa daerah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Beringin.
Tim bergerak menuju ke satu perumahan di wilayah Kecamatan Ngaliyan dan dua perumahan di Mijen Kota Semarang, Senin (14/11/2022) pagi.
Perumahan pertama yang didatangi oleh tim penyidik gabungan adalah Perumahan Luxury Grand yang ada di Jalan Untung Suropati, Bambankerep Ngaliyan.
Di perumahan tersebut tim penyidik gabungan sempat bertemu dengan perwakilan pengembang dan mengecek langsung berbagai perizinan.
Dalam pengecekan, petugas mempertanyakan berbagai hal mengenai perizinan, setelah itu petugas memberikan surat panggilan ke pengembang untuk datang ke kantor Satpol PP.
Tak hanya di Perumahan Luxury Grand, tim juga bergerak ke Perumahan Dawung Residence yang ada di Kelurahan Kedungpane, Mijen Kota Semarang.
Di perumahan tersebut para penyidik menyisir hingga lokasi paling ujung perumahan, di sana terdapat sungai dari aliran Sungai Kreo.
Meski telah selesai melakukan pengecekan, namun petugas tak menemui pengembang perumahan karena yang bersangkutan tidak ada di tempat dan kantor pengembang terpisah di daerah Kelurahan Kalipancur Ngaliyan.
Petugas pun kembali mengarah ke Perumahan Villa Jatimas yang terletak di Kelurahan Kedungpane.
Di Villa Jatimas petugas cukup lama melakukan pengecekan, pasalnya ada beberapa rumah yang lokasinya ditepian jurang tepat di sekitar Waduk Jatibarang.
Setelah melakukan pengecekan secara seksama, penyidik bertemu dengan perwakilan pengembang.
Surat panggilan juga dilayangkan ke pengembang di Perumahan Villa Jatimas sebagai bentuk klarifikasi perizinan.
Setidaknya ada beberapa perizinan diperiksa oleh penyidik yaitu izin lingkungan setempat, rencana umum tata ruang, pemanfaatan lahan, prinsip, lokasi, izin badan lingkungan hidup, AMDAL, IMB dan izin pengesahan site plan.
Menurut Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Semarang, kegiatan tersebut sesuai arahan Kasatpol PP Kota Semarang.
Dalam pengecekan di tiga lokasi disebutkannya, ada perumahan yang lokasinya berdekatan dengan sungai.
Dari penyelidikan yang dilakukan ada dugaan lokasi perumahan tersebut berpengaruh pada kerawanan bencana banjir dan tanah longsor.
“Namun hal itu baru dugaan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Apa yang kami petakan semoga bisa sesuai dengan harapan Plt Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu,” terangnya usai melakukan penyelidikan di tiga titik perumahan.
Dalam penyelidikan Wisnugroho menuturkan belum mendapatkan jawaban secara rinci dari pengembang.
Untuk itu tim penyidik gabungan melayangkan surat panggilan ke tiga pengembang yang didatangi. Nantinya pengembang akan diklarifikasi terkait perizinan di Kantor Satpol PP Kota Semarang.
“Tim penyidik akan melakukan klarifikasi lebih mendalam ke pengembang terkait izin di Kantor Satpol PP Kota Semarang,” ucapnya.
Sementara itu, Stefanus Rentandame Samuel, Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Semarang, yang ikut dalam tim penyidik gabungan perizinan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mengatakan, pengecekan ke lokasi perumahan terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.
Di perumahan yang didatangi disinyalir menyalahi RTH, namun ia berujar masih sebatas dugaan dan akan diklarifikasi esok hari.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran akan kami rapatkan dengan Distaru Kota Semarang untuk melaksanakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.