Satpol PP Segel 220 Los dan Kios Pasar Banyumanik

Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang menyegel 220 los dan kios kosong yang ada di dalam Pasar Banyumanik. Rinciannya, sebanyak 10 kios dan 210 los yang disegel petugas pada Rabu siang 26 Juli 2023.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan total kios yang ada di pasar Banyumanik adalah 24 kios. Namun memang sebagian besar kios masih ditempati untuk berbagai jenis jasa perdagangan. Sementara total los yang ada adalah 213 los namun hanya tiga los saja yang hingga saat ini masih ditempati oleh pedagang.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga pedagang yang masih bertahan di Pasar Banyumanik padahal ratusan lainnya kosong,” kata Fajar usai memimpin giat penyegelan.

Advertisement

Bangunan Pasar Banyumanik, lanjut Fajar, dibangun dengan anggaran sekitar Rp 4 – 5 miliar pada tahun 2018.

Pada saat peresmiannya, pasar tersebut beramai-ramai ditempati pedagang namun satu tahun kemudian, pedagang berangsur pergi dari pasar dan membiarkan pasar mangkrak.

“Pasar Banyumanik di bangun tahun 2018 tapi hampir 5 tahun kosong yang diisi hanya kios didepan beberapa saja itu diisi agen bis,” bebernya.

Fajar menyayangkan perilaku pedagang yang seenaknya saja meninggalkan pasar padahal suru dibangunkan dengan anggaran yang tidak sedikit. Apalagi Pasar Banyumanik terbilang strategis karena berada di sekitar perumahan warga dan berada di tepi jalan raya sekaligus halte BRT.

“Pemerintah sudah membangunkan pasar tapi pedagang seenaknya sendiri. Ini kita segel, nanti kalau pedagang mau masuk harus ngurus izinnya ke Dinas Perdagangan. Siapapun yang menempati harus memiliki kontribusi dan tidak boleh seeenaknya,” jelasnya.

Ia mengaku masih banyak lapak-lapak di pasar tradisional yang kosong dan ditinggalkan pedagang. Pihaknya nantinya akan melakukan penyegelan lapak-lapak tersebut setelah surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Perdagangan turun.

“Kalau lapak kosong seperti ini tidak bisa memaksimalkan pemasukan retribusi dan merugikan Pemerintah. Kami juga akan segel lapak-lapak pasar tradisional yang kosong seperti di Pasar Simongan,” paparnya.

Kedepan, los dan kios di Pasar Banyumanik ini akan ditawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang ingin menempati lapak dengan melakukan perizinan ke Dinas Perdagangan. Nantinya, pedagang yang menempati hanya akan membayar retribusi setiap harinya.

“Lapak ini rencananya akan ditempati oleh pedagang Pasar Bandungan karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan,” tandasnya. (ksm)

Advertisement