Satpol PP Kota Semarang Tertibkan Lapak PKL Liar di Kranggan dan Kanjengan

Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di tepi jalan sekitar Jalan Kranggan hingga di depan Pasar Kanjengan.

Penertiban ini dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Lantaran mereka melanggar aturan jam buka yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kota Semarang

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pedagang yang ditertibkan ini sudah terbilang bandel.

Advertisement

Meski kerap ditertibkan mereka masih saja bandel melanggar aturan. Ia mengatakan aturan jam buka bagi pedagang ditepi jalan mulai pukul 00.00 – 07.00 pagi.

Bahkan sudah berulang kali ditertibkan tidak ada rasa jera dan justru mengulanginya lagi. Terlebih dikawasan tersebut kini berdiri kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang.

“Sudah saya sampaikan yang depan masjid batas mulai jam 23.00 – 05.30 wib. Yang mulai samping kantor Dinas silahkan di Kanjengan. Tapi pada melanggar, mereka pasang badan. Makanya kita tertibkan,” kata Fajar usai memimpin penertiban, Selasa (29/5/2023).

Fajar mengatakan akibat ulah dari para pedagang, kawasan sekitar Johar menjadi nampak kumuh dan tidak tertata. Padahal, kios di Pasar Johar masih banyak yang bisa digunakan pedagang. 

“Jadi saya minta para pedagang taat aturan. Jangan seenaknya sendiri di Kota,” tuturnya. 

Pemerintah, lanjutnya, sudah mengeluarkan banyak dana untuk merenovasi Pasar Johar pasca kebakaran. Sehingga ia berharap pedagang bisa menempati Pasar Johar.

“Kalau nekat, nanti kita razia terus disini, agar pada jera,” jelasnya.

Dia memerintahkan kepada Dinas Perdagangan guna mengawasi para pedagang dan menata pedagang masuk ke Johar. 

“Besar harapan saya, mereka semua patuh masuk Johar. Target pendapatan asli daerah (PAD) kami cukup berat yaitu Rp 68 Miliar,” katanya yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Tak hanya itu, ada juga aduan dari warga sekitar yang merasa tidak nyaman karena pedagang berjualan hingga memenuhi jalan umum. Padahal saat pagi hari, aktivitas warga sekitar juga cukup padat sehingga, Jalan Kranggan disekitar pasar kerap kali tersendat.

“Mereka ini “ndableg” sudah berulang kali ditertibkan. Saya juga sudah info ke Camat sejak Sabtu, kali pedagang Kranggan harus selesai jam 7 pagi,” kata Fajar.

Selain buka melebihi waktu yang ditentukan, para PKl membayarkan pungutan kepada pihak Kelurahan bukan kepada Dinas Perdagangan. Artinya pungutan yang dilakukan oleh Kelurahan merupakan pungutan liar. Pasalnya yang boleh memungut retribusi pedagang hanya Dinas Perdagangan.

Fajar menegaskan akan melaporkan kegiatan pungutan liar ini ke tim saber pungli. Nantinya tim saber pungli yang akan melakukan penindakan langsung terhadap pungutan liar yang telah dilakukan.

“Saya akan laporkan ini ke tim saber pungli dan mereka akan turun karena mereka yang jualan di pinggir jalan ini yang mengelola RW atau LPMK dan itu jelas larangan dan ini yang menyebabkan PAD Kita berkurang,” tegasnya.

Adanya pungutan liar ini menjadi salah satu penyebab berkurangnya penghasilan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari sektor retribusi jasa perdagangan. Fajar meminta kepada semua pedagang untuk tertib mengikuti aturan baik jam operasional berjualan maupun penyetoran retribusi yang hanya dipungut oleh Dinas Perdagangan.

“Hampir semua pedagang yang jualan di pinggir jalan dimanapun mereka tidak bayar ke Disdag. Tarikan yang tidak oleh Disdag nanti akan menjadi ranah saber pungli,” ucapnya.

Salah seorang pedagang Bumbon, Sri mengaku pasrah saat petugas Satpol PP mengambil meja yang ia gunakan untuk berjualan. Ia mengaku sadar akan kesalahannya yang berjualan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah.

Sri mengaku selama ini membayar pungutan sebesar Rp 4.000 per hari kepada pihak Kelurahan Kauman. Bahkan pihak Kelurahan memperbolehkan pihaknya berjualan hingga pukul 08.30.

“Saya bayar ke Kelurahan Kauman, Rp 4.000 sehari. Katanya boleh buka sampai jam 08.30. Tapi ini sudah diangkuti ya udah gak papa,” ungkap Sri yang sudah 4 tahun berjualan ditepi Jalan Kranggan.(ksm)

Advertisement