Satpol PP Kota Semarang Bongkar Penutupan Saluran Air di Komplek IB Udinus

Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar penutup saluran air yang berada di dalam Komplek IB Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pendrikan Kidul, Kecamatan Semarang Tengah dengan menggunakan alat bantu excavator dan menurunkan puluhan petugas.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Eustachius Marsudi Wisnugroho Subowo mengatakan pembongkaran penutup saluran ini dilakukan karena pemilik lahan di Komplek IB tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 5 Tahun 2017 terutama di pasal 6 tentang tertib saluran.

Pemilik lahan jelas-jelas menutup saluran air milik Pemkot Semarang yang berada di samping lahan miliknya dengan menggunakan cor-coran beton.

Advertisement

Wisnu mengatakan penutupan saluran tersebut selain melanggar Perda juga tidak ada perizinan ke Pemerintah terlebih dahulu untuk menutupnya, sehingga Pemkot kesulitan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan saluran air tersebut.

“Ini juga tindak lanjut dari laporan warga terkait dengan penutupan saluran air milik pemerintah kota. Dan ini adalah kasus yang terluang, dulu tahun 2019 sudah pernah kami bongkar kok sekarang ditutup lagi dan warga keberatan karena dengan adanya penutupan ini pemeliharaan saluran ini akan susah,” ucap Wisnu, Selasa (13/12).

Dari informasi yang didapat, pemilik lahan berdalih adanya bau menyengat dari saluran tersebut, sehingga sengaja melakukan penutupan.

Pemerintah sendiri sudah memberikan solusi yakni dengan menutup dengan tembok sesuai dengan batas lahan antara lahan milik Pemkot dengan milik pengusaha tersebut, namun tidak dilakukan dan justru menutup saluran tersebut. Saluran air yang ditutup sepanjang kurang lebih 50 meter dengan lebar sekitar 1 meter.

“Sanksi yang diebrikan semantara ini sanksi administrasi dengan membuat surat pernyataan sembari kita evaluasi sanksi apa nantinya yang akan diberikan dan dilakukan pembongkaran penutup saluran air tersebut,” bebernya.

“Pihak pemilik lahan kami minta untuk melakukan izin dulu dan sebelum ada izin kami minta untuk membuat pernyataan untuk tidak menutup saluran ini lagi,” tuturnya.

Sebagai informasi, di sekitar Kelurahan Pendrikan Kidul memang sebagian besar wilayahnya itu terdiri dari saluran dari pusat Kota Semarang. Bahkan saluran air tersebut sudah dibuat sejak zaman kolonial Belanda. Dulunya pemerintah Belanda membuat saluran air di tengah kota untuk mengatasi banjir yang ada di wilayah Pendrikan Kidul.

“Jadi memang di Kelurahan Pendrikan Kidul ini sebagian besar drainase ada ditengah jalan dan saluran ini menjadi salah satu akses untuk memelihara saluran di wilayah sini,” pungkasnya. (ksm)

Advertisement