Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang menargetkan pembongkaran bangunan empat lantai di Jalan Kawi nomor 14 bisa rampung sebulan ke depan. Pembongkaran hanya meliputi kelebihan volume yang tidak sesuai IMB.
Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat rencana pembongkaran pertama. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, M. Irwansyah, Kepala Dinas PU, Iswar Aminuddin, dan pemilik bangunan Bambang Siswanto.
“Bangunan ini beramsalah sejak Juli 2018. Dinas penataan ruang berikan IMB sudah pas, namun malah disalahgunakan kontraktor. Hingga ada volume pekerjaan yang melebihi batas IMB yang menyebabakan tetangga sebelah kanan dan kiri terganggu dan sampai laporan,” katanya.
Dia menerangkan, sebenarnya dari kehendak pemilik sendiri yang sudah dibangun dibiarkan. Namun ada beberapa volume bangunan yang melebihi batas yang harus dibongkar.
Menurutnya, permasalahan tersebut karena kurang tegasnya dari bidang pengawasan. Sehingga bangunan yang sudah jadi sampai empat lantai ini kontruksinya sudah hamper selesai.
“Kami harus lakukan penindakan dan pemilik sudah menyadari. Kita mulai pembongkaran hari ini, kita targetkan sebulan bisa selesai. Pembongkaran hanya di bagian yang melanggar yang sudah ditandai tim teknik. Rencananya bangunan ini akan dijadikan untuk restoran dan pijat refleksi,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah menerangkan, ada sekitar 1.000 meter persegi volume bangunan yang melanggar tidak sesuai dengan IMB. Pembongkaran dilakukan Satpol PP sementara pihaknya mendampingi dalam proses kajian pembongkaran.
“Ini ada pelanggaran kelebihan lantai dan volume bangunan. Beberapa titik yang akan dibongkar sudah kita tandai cat merah,” paparnya. (ksm)