Semarang, UP Radio – Satpol PP Kota Semarang berencana menyegel tiga proyek perumahan di wilayah kecamatan Gunungpati, pada Rabu (16/11/2022) besok. Hal ini lantaran tiga proyek perumahan ini tidak memiliki perizinan lengkap sehingga disinyalir menjadi penyebab banjir bandang di wilayah Ngaliyan.
Perumahan tersebut berada di tiga kelurahan yakni kelurahan Sekaran, kelurahan Kalisegoro, dan kelurahan Patemon.
Perumahan Sekaran Kencana Regency yang berada di Jalan Sekaran Raya, Gunungpati, Kota Semarang menjadi lokasi pertama yang di sidak Satpol PP.
Petugas mendapati 20 rumah yang tengah dibangun namun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini masuk kategori perumahan dan perdagangan jasa. Di depan, ada beberapa ruko dan pertokoan yang masuk dalam zona wilayah ungu. Sedangkan di area dalam nantinya akan dibangun 48 rumah dan sudah masuk zona wilayah kuning,” ujar Ali, salah satu pegawai PT Sekaran Kencana.
Meski pembangunan telah berjalan, Ali mengaku pihaknya baru memiliki blok plan dan belum memiliki IMB. “Kami sudah ada blok plan, akan kami urus prosesnya untuk izin selanjutnya,” Katanya.
Tak sampai disitu, petugas gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto juga mengecek tiga perumahan yang dibangun pengembang bernama Akhtara Kaina.
Dua perumahan Akhtara Kaina rupanya memiliki permasalahan masing-masing. Perumahan yang dibangun pengembang Akhtara Kaina di Jalan Kenteng RT 1/RW2 Kalisegoro sempat ditinjau Plt Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu memiliki masalah karena berdiri diatas saluran air.
Ada tiga rumah yang berdiri di atas saluran air, terlebih perumahan itu berada di daerah cekungan yang apabila hujan lebat menyebabkan air memenuhi saluran dan menimbulkan banjir.
Ketua RW 2 Kelurahan Kalisegoro, Gunungpati, Wardiyo mengaku tak tahu adanya rumah yang dibangun diatas sungai. “Pihak pengembang tidak ada komunikasi atau rembug dengan warga. Tahu-tahu ada perumahan. Ketika hujan deras, air masuk ke dalam rumah warga,” bebernya.
Berbeda dengan di Kalisegoro, Perumahan Akhtara Kaina di Jalan Jaten, Patemon, Gunungpati justru membangun perumahan dan cafe tanpa IMB. Padahal beberapa bangunan telah berdiri bahkan dihuni pemiliknya.
Saat ditanya Kasatpol PP perihal izin, salah satu pegawai Akhtara Kaina bahkan mencatut nama tokoh Ketua KADIN Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara dan Istri mantan Walikota Semarang Krisseptiana (Tia Hendi) sebagai orang dibelakang pembangunan perumahan Akhtara Kaina.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan sidak kali ini berdasar perintah Plt Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita).
“Hari ini kita sidak sejumlah perumahan yang tak punya IMB dan diduga menyebabkan banjir serta berakibat kerusakan. Yang kita maksud yang kemarin menyebabkan banjir di Ngaliyan,” kata Fajar.
Sidak ini, kata dia, untuk memperjelas apakah ada pelanggaran hukum atau tidak dan untuk mengecek perizinan.
“Hasilnya ada dua perumahan yang tidak ada izin dan satunya lagi bangun rumah malah diatas sungai sehingga sungai mengalami penyempitan. Yang di Kalisegoro ini, kalau hujan deras, air masuk ke dalam rumah warga,” bebernya.
Mendapati temuan ini, pihaknya pun bakal menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi tegas berupa menyegel tiga perumahan.
“Besok Rabu, tiga perumahan ini akan kita segel. Selain itu rumah di Kalisegoro akan kita bongkar dan pasangi Gril. Ini dari lahan hijau alih fungsi jadi lahan kuning. Enggak benar ini. Pengembang perumahan kalau mau bangun rumah harus ada IMB nya dulu. Jangan asal bangun,” tegas dia. (ksm)