Semarang, UP Radio – PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Region Jateng dan DIY bersama Pemkot Semarang, Polrestabes Semarang dan Hiswana DPC Semarang membentuk Satgas Gabungan dan telah melakukan sidak di Rumah Makan dan Industri di Kota Semarang. Hasilnya, ditemukan masih ada Rumah Makan dan Industri yang menggunakan LPG 3 kg.
Pjs. Unit Manager Communication & CSR MOR IV PT. Pertamina (Persero) Muslim Dharmawan mengungkapkan Tim Gabungan melakukan sidak di sejumlah Restoran dan 3 Industri menemukan adanya 1 Rumah Makan dan 2 Industri yang masih menggunakan LPG 3Kg.
Rumah Makan yang masih menggunakan adalah Rumah Makan “Sampurna” di Jalan Raya Mangkang yang memakai 13 tabung LPG 3kg untuk memasak di dapur. Kemudian, Pabrik Krupuk Rambak “Ali” di Jalan Srikuncoro Kalibanteng Semarang, menggunakan LPG 3kg sejumlah 37 tabung untuk menggoreng kerupuk Rambak. Terakhir adalah Pabrik Kerupuk Sami Daerah Gajah Semarang yang menggunakan 19 tabung LPG 3 kg untuk menggoreng kerupuk.
“Kami berterimakasih kepada Rumah Makan dan Industri yang telah “sadar” menggunakan LPG Non Subsidi, diantaranya Rumah Makan Ayam Goreng Mbok Berek, Mangkang Raya, dan Pabrik Kerupuk Mintoyo yang telah menggunakan LPG Non Subsidi 12 kg dan 50 kg saat kunjungan Satgas kemarin.” ungkap Muslim.
SE LPG Pertamina Rayon I Wilayah Semarang Bima Kusuma Aji menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penyaluran LPG tepat sasaran dan memberi efek jera kepada golongan masyarakat dan pengusaha yang tidak berhak menggunakan LPG Subisdi.
“Kan sudah tertulis di tabung Hanya untuk Masyarakat Miskin seharusnya pelaku Industri ini merasa malu mengambil Hak dari Orang Miskin. Apabila alasannya LPG Non Subsidi susah dicari, tim dari Hiswana Migas dari Agen LPG Non Subsidi Resmi Pertamina, langsung hubungi Agen dan langsung diantar, sangat mudah untuk memperolehnya” ujar Bima.
Sedangkan IPTU Priatino Utomo selaku Kasubnit II Unit II Satintelkam Polrestabes Semarang menuturkan kegiatan ini adalah Satgas Gabungan Polrestabes, Pertamina, Pemkot, dan Hiswana yang rencananya akan dilaksanakan secara rutin sebulan 2 kali. Tujuannya Sama yaitu agar LPG 3kg digunakan tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang memang berhak menggunakan LPG 3kg tidak kesulitan mencari LPG 3 kg.
Perlu diketahui bersama bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram(“Perpres 104/2007”) yang berbunyi: Penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. (rls/shs)