Rugikan Negara Rp 3,4 M, Pengemplang Pajak Terancam Enam Tahun Bui

Semarang, UP Radio – Awal tahun, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melimpahkan tersangka pengemplang pajak ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Modus yang digunakan Tersangka DW selaku direktur PT GBP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020.

Selanjutnya tersangka melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 padahal telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

Advertisement

Pelimpahan berkas perkara sekaligus menjadi peringatan, agar wajib pajak lainnya tidak mencoba melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.

Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jateng I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan PPNS Kanwil DJP Jateng I melakukan penyerahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

“Sengaja tidak menyampaikan SPT PPh dan PPN secara dengan benar, dan ada kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar. Wajib pajak ini sebenarnya sudah diberikan kesempatan pada saat pemeriksaan bukti permulaan untuk melakukan pengungkapan dan membayar kerugian negara. Akan tetapi pada saat pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak tidak memanfaatkan haknya,” kata Pras.

Menurut Pras, saat pemeriksaan bukti permulaan itu wajib pajak ketika ditetapkan sebagai tersangka malah melarikan diri.

Pras juga menjelaskan, selama dilakukan penyidikan, sebenarnya wajib pajak diberikan kesempatan untuk bisa melakukan pembayaran kerugian negara.

“Bulan Desember 2024 kemarin dengan kerja sama tim Bareskrim dan Polda Jateng, wajib pajak bisa kita tangkap. Wajib pajak kita titipkan ke Rutan Polda Jateng, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap,” jelasnya. (shs)


Advertisement