Rugikan Nasabah, OJK Blokir 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal

Semarang, UP Radio – Banyak korban yang sudah dirugikan dengan maraknya penawaran Pinjaman Online (Pinjol) baik yang resmi terdaftar di OJK maupun Pinjol ilegal mendapat perhatian serius OJK.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menjelaskan bahwa kegiatan usaha pinjam-meminjam Online (pinjol) diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan juga juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

“Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Aman Santosa di Semarang (30/6).

Advertisement

Aman mengakui OJK banyak menerima pengaduan masyarakat terkait permasalahan yang dihadapi nasabah atas kegiatan usaha Pinjol yang dirasa memberatkan nasabah.

“saat ini marak pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Aman, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data hingga pengancaman.

Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian. Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 Pinjaman Online Ilegal.

Lebih lanjut Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement