Relokasi Pasar Johar Bisa Berlanjut di 2022

Semarang, UP Radio – Berakhirnya masa kontrak sewa lahan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) sempat membuat keresahan di kalangan pedagang. Pasalnya, masih ada sejumlah pedagang yang belum mendapatkan lapak di kawasan Johar.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku jika pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak MAJT. Meski tidak bisa diperpanjang, pengurus MAJT masih meminjamkan lahan yang saat ini digunakan sebagai tempat relokasi hingga tahun depan.

“Juni seharusnya pedagang sudah masuk ke sana (Kawasan Johar). Pasca itu maka pihak MAJT akan melakukan hal-hal terkait tanah miliknya. Kami masih minta nego sama MAJT agar tanahnya bisa dipakai untuk pedagang sampai Juni,” papar Hendi.

Advertisement

Dia berharap, seluruh pedagang yang sudah mendapatkan undian lapak agar bisa segera menempati lapaknya.

Penataan pedagang kembali ke Kawasan Johar memang dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Semarang.

Hal itu mengingat ada blok yang masih dalam proses pembangunan. Ada pula blok yang baru akan direhab.

Pemkot menyiapkan enam blok yaitu Johar Utara, Johar Tengah, Johar Selatan, Kanjengan, Alun-Alun Johar, dan Shopping Center Johar (SCJ).

“Tahun ini yang sudah tuntas Utara dan Tengah. Akhir tahun nanti Johar Selatan, Kanjengan, dan alun-alun,” sebut Hendi.

Menurutnya, lima tempat itu belum dapat menampung seluruh pedagang. Masih ada pedagang dasaran terbuka (DT) yang perlu diakomodir mendapatkan tempat berdagang.

Maka, Pemerintah Kota Semarang berencana merehab SCJ. Status SCJ saat ini masih dikontrak oleh pihak ketiga.

Namun demikian, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak ketiga tersebut agar bisa kembali menjadi milik pemkot.

“Shopping Center Johar sebagian sudah kami bayar untuk kembali menjadi milik pemkot. Desember akan dilelang pekerjaan perapihan. Targetnya januari – mei pekerjaan sudah dijerjakan. Juni sehsrusnya pedagang sudah masuk kesana,” ucapnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement