Semarang, UP Radio – Petugas gabungan memberikan sanksi tilang pulyhan bus yang kedapatan nekat mangkal disekitar Eks Terminal Terboyo dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan.
Bahkan seorang supir bus kota jurusan Johar-Bulu-Karangayu kabur meninggalkan armadanya di seputaran eks Terminal Terboyo setelah mengetahui adanya operasi gabungan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Dishub Jawa Tengah, dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Setelah dicek pihak Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang, izin armada tersebut ternyata telah mati. Bahkan, secara fisik armada tersebut sudah tidak laik jalan.
Kabid Pendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, jika bus tersebut dibiarkan beroperasi tentu saja akan membahayakan penumpang. Disamping izin trayek armada telah mati, kondisi fisik sudah tidak layak semisal kaca depan telah pecah, ban dalam kondisi halus, serta beberapa baut roda sudah lepas. Akhirnya, petugas langsung memawa bus tersebut untuk diamankan di Satlantas Polrestabes Semarang.
Selain satu armada yang ditinggal pergi oleh supirnya, petugas Dishub dan Satlantas juga melakukan penindakan tilang terhadap 32 bus yang masih bandel mangkal di seputaran eks Terminal Terboyo.
“Kami lakukan operasi gabungan sasarannya angkutan umum, bus, yang nekat ngetem di eks Terminal Terboyo,” tutur Danang disela-sela penindakan operasi gabungan di Jalan Kaligawe Raya.
Lanjut Danang, operasi ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait masih banyaknya armada yang mangkal di eks Terminal Terboyo. Padahal, pada akhir tahun 2018 lalu, pihaknya telah menyosialisasikan kepada para armada bus dan masyarakat bahwa Terminal Terboyo sudah beralih fungsi bukan menjadi terminal penumpang lagi.
“Banyak yang masih ngetem disana, ini membuat masyarakat bingung sebenarnya tempat ini berfungsi atau tidak, mereka naiknya dari mana. Selain itu, tempat ini masih dimanfaatkan beberapa oknum, seperti calo, copet, lokasinya juga menjadi kumuh, dan kesannya seperti terminal bayangan,” jelasnya.
Dikatakannya, penindakan tilang di lokasi tersebut sudah beberapa kali dilakukan oleh pihaknya bersama tim gabungan. Meski jumlah armada semakin berkurang, Danang tetap geram terhadap armada yang tetap nekat mangkal di lokasi itu. Dishub Kota Semarang memang hanya memiliki kewenangan sebatas penilangan. Setelahnya, kewenangan ada pada Dishub Provinsi Jateng. Dia berharap, pihak provinsi dapat memberikan sanksi yang membuat jera para armada bus.
“Untuk AKDP kami serahkan ke provinsi, sedangkan bus AKAP kami laporkan ke kementrian. Manakala tidak bisa dibina, sudah kena tilang beberapa kali, kami mohon evaluasi untuk izin trayeknya bisa dicabut atau dibekukan sementara,” pintanya. (ksm)