Semarang, UP Radio – Pasca keluarnya regulasi PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur terkait jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PT Taspen kini secara tegas menghimbau bahwa penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dikelola langsung oleh PT Taspen.
Penyelenggaraan jaminan sosial bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang pendapatannya berasal dari APBD dan APBN, hingga kini masih tumpang tindih.
Selain PT Taspen, beberapa daerah di Jawa Tengah banyak yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengelolaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengacu Undang-Undang (UU) No 24/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan itu penyelenggaraan jaminan sosial dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi dalam implementasinya, program jaminan sosial untuk ASN dan non-ASN sebenarnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2015 tentang Program JKK dan JKM, yang seharusnya dikelola oleh PT Taspen.
“Jumlah pegawai honorer atau non-ASN di Jawa Tengah ada 36.882 pegawai. Sebagian besar memang belum berproteksi jaminan sosialnya, namun sebagian di antaranya jaminan sosialnya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap pemda tak salah kamar dalam pengelolaan dana jaminan sosial tersebut. Karena untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah, pengelolaannya ada di PT Taspen,” kata Kepala Kantor Cabang Utama PT Taspen, Semarang Tambos Hutabarat didampingi Wakil Ketua Kantor Cabang Taspen Semarang, Judhi Budi Wirjanto, Senin (28/1).
Ditambahkan, agar tak lagi tumpang tindih, dibutuhkan regulasi turunan yang secara detail mengatur masalah tersebut. Misalnya dengan peraturan menteri atau regulasi setingkat lainnya.
Belum lama ini, PT Taspen juga sudah mengumpulkan perwakilan pemda di Jateng dan DIY, untuk sosialisasi program tersebut. Harapannya, dalam pengelolaan JKK dan JKM tak salah kamar.
“Kami menunggu regulasi turunan yang menguatkan aturan tersebut. Semisal dengan Permen atau peraturan turnan lain yang menguatkan aturan undang-undang yang telah ada,” kata Judhi Budi Wirjanto.
Ditambahkan, selama ini program JKK dan JKM diatur dalam dua kategori, yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara. Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara, diatur berdasarkan PP 44 tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara diatur berdasarkan PP 70 tahun 2015, PP 66 tahun 2017, dan PP 49 tahun 2018, di mana untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer (non-ASN) yang dikelola oleh PT Taspen.
“Selain itu untuk anggota TNI, Polisi, ASN Kemenhan termasuk PPPKnya dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015. Melalui PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum,” papar Judhi.
Melalui PP nomor 49 tahun 2018 pasal 99 menyatakan, bahwa pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP nomor 70 tahun 2015, di mana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada PT Taspen.
“Dengan ini Taspen selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan pegawai non-ASN, termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,” tandasnya. (shs)