Semarang, UP Radio – PT Kereta Api kembali mengoperasikan KA Sembrani (tujuan Gambir-Semarang Tawang – Surabaya Pasar Turi PP), mulai hari Jumat (10/7/2020).
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan KA Sembrani nantinya akan melintas di wilayah Daop 4 Semarang, untuk melayani masyarakat dari dan menuju DKI Jakarta.
“Dioperasikannya kembali KA Jarak Jauh Komersial kelas Eksekutif, untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar Krisbiyantoro.
Diterangkan, KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 17.30, datang di Semarang Tawang pukul 21.30 berangkat pukul 21.45 dan Tiba di Stasiun Gambir pukul 04.00.
Sedang, KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 datang di Semarang Tawang pukul 01.10 berangkat pukul 01.21 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.
“Di wilayah Daop 4 Semarang, KA Sembrani selain berhenti normal secara reguler di stasiun Cepu, Semarang Tawang, Pekalongan dan Tegal, juga akan menambah tempat pemberhentian yaitu di stasiun Ngrombo. Dari Ngrombo ke arah Jakarta 20.43, dan ke arah Surabaya pasarturi 02.07,” katanya.
Tahap awal, KA Sembrani baru akan dioperasikan hari Jumat, Sabtu dan Minggu. “Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” tambah Krisbiyantoro.
Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.
PT. KAI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online.
Ditambahkannya, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.
Sememtara untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.
“Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan,” ujarnya.
Setiap penumpang KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Selain itu penumpang juga harus melengkapi persyaratan yang harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding yaitu surat keterangan uji tes PCR (hasil negatif) atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas dan sudah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
“Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” pungkas Krisbiyantoro. (shs)