Semarang, UP Radio – Setelah sukses dalam penjualan rumah saat penyelenggaraan Property Ekspo Semarang (PES) ke 4 bulan Agustus lalu yang mencapai 59 unit rumah atau mencapai Rp 42 miliar, telah menumbuhkan Optimisme Pengembang Property.
Pada penyelenggaraan PES ke 5 yang berlangsung di Mall Paragon Semarang 16 – 27 September 2020 diharapkan mampu mendulang penjualan yang sama dengan periode sebelumnya.
Ketua Penyelenggara Property Expo Semarang Dibya K Hidayat menyatakan Pameran ini diselenggarakan untuk mendorong tumbuhnya perekonomian di Jawa Tengah akibat pandemi Covid-19.
“Ekonomi harus bergerak, pelaku usaha harus terus bergerak, Pameran harus tetap dilaksanakan karena saat ini promosi oleh pengembang cenderung terhenti akibat pandemi,” ujar Dibya K Hidayat saat pembukaan PES ke 5 di mall Paragon Semarang (16/9/2020).
Dibya mengakui saat ini pengembang masih ragu untuk mengikuti gelaran pameran mengingat dimasa pandemi ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan pembatasan keramaian dan masih tingginya angka penderita covid-19 yg selalu tinggi.
“Pada awalnya ada 5 pengembang yang akan ikut Property Expo Semarang ke 5 ini, namun karena pertimbangan itu ada salah satu pengembang peserta pameran akhirnya membatalkan,” katanya.
Pada PES ke 5 ini hanya diikuti 4 pengembang perumahan di semarang yakni PT Karyadeka Alam Lestari (KAL) dengan Brand BSB City dan BSB Village, Eka Griya Lestari dan PT Kini Jaya serta 2 Stand Pendukung.
Meski belum mematok target selama pameran, namun Dibya menegaskan pentingnya penyelenggaraan Property expo untuk kembali menggairahkan perekonomian sekaligus untuk Branding.
Sementara itu Ketua Komisariat REI Semarang dr. Ahmad Arifin menilai dimasa Pandemi ini pemerintah harus berperan aktif mendorong sektor usaha property. “Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, Pemerintah harus mengambil posisi membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk bisa mendapatkan rumah,” tegas Arifin.
Arifin berharap, untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah bisa menjembatani kesulitan MBR ini dengan memperpanjang jangka waktu KPR, dari sebelumnya 10 tahun diperpanjang hingga 25 tahun. (shs)