Semarang, UP Radio – Hingga batas akhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I, tercatat diikuti 12.255 Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto mengatakan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencapai Rp1,83 triliun.
Dijelaskan Teguh, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.
Berdasarkan rekapitulasi data PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp18,82 triliun. Jumlah PPh yang disetorkan Rp1,83 triliun, terdiri dari Rp1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp733,86 miliar dari kebijakan II
Sedangkan nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi Rp384,32 miliar. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi Rp295,83 milyar. Nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri Rp616,11 milyar
Sementara itu Statistik berdasarkan nilai harta bersih menurut Teguh , ilma besar jenis harta adalah uang tunai Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya Rp2,34 triliun, tabungan Rp1,3 triliun, deposito Rp720,69 miliar dan investasi lainnya Rp719,22 miliar.
Lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta Rp8,71 triliun, real estate Rp1,64 triliun, jasa perorangan lainnya Rp500,51 miliar, penerbitan piranti lunak Rp475,84 miliar, dan perdagangan besar Rp449,28 miliar
Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang Rp5,99 triliun, Madya Semarang Rp1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari Rp1,57 triliun, Pratama Semarang Timur Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah Rp1,26 triliun
Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS.
Teguh mengungkapkan semenjak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.
“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Teguh mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarea. “Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” pungkasnya. (shs)