Polri Pastikan Tidak Ada yang Kebal Hukum dalam Pemberantasan Judi Online

Jakarta, UP Radio – Polri berkomitmen serius memberantas judi online dan tidak ada yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut sebagai bandar judi online.

Pernyataan tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk T, yang disebut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebagai orang yang diduga pengendali judi online .

“Polri tidak akan pandang bulu dalam menyelidiki suatu masalah dan akan menegakkan hukum kepada siapa pun yang bermasalah. Terkait T, semua informasi proses awalnya harus dijalani”, terangnya.

Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya harus melakukan penyelidikan, guna mendalami terkait sosok T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.

“Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri”, ucapnya.

Trunoyudo mengatakan, jika bukti sudah cukup, bukan tidak mungkin pihaknya akan menaikan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sosok T sebagai tersangka.

“Mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan yang ada”, tuturnya. (pol)