Semarang, UP Radio – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jawa Tengah, Selasa (26/2) memusnahkan barang bukti kasus kosmetik ilegal. Sebanyak Sebanyak 56 ribu lebih kemasan kosmetik, parfum, dan serum senilai Rp500 juta yang dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tim Cyber Polda Jawa Tengah, terkait praktek penjualan obat dan kosmetik impor ilegal, melalui online pada bulan juli tahun 2018.
“Barang bukti ini merupakan perkara yang berhasil diungkap pada bulan juli 2018 lalu dengan tersangka HN. Untuk modus pelaku menjual barang ilegal melalui online maupun offline,” ungkap AKBP Egy Adrian Suez Kasubdit 1 Indagsi, saat gelar perkara (26/2).
Selain menyalahi aturan karena tanpa izin edar, produk kosmetik ilegal ini juga dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena tidak tertera aturan pemakaian atau standarisasi kesehatan sesuai dengan aturan Indonesia .
Dalam pengungkapan ini polisi juga mengamankan HN pemilik gudang sekaligus pengedar Kosmetik illegal.
Praktek penjualan kosmetik ilegal telah dilakukan sejak satu tahun lalu dengan omset mencapai 200 hingga 300 juta perbulan.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah berkas tersangka sudah lengakp (P21) dan telah disetujui oleh pengadilan,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini selain disaksikan dari pihak Kejaksaan, BPOM dan penasehat hukum tersangka.
Atas kasus penjualan kosmetik ilegal ini tersangka hn dijerat dengan pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan 5 tahun penjara. (ksm)