Semarang, UP Radio – Pemerintah terus berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan proyek Pembangkit Tenaga Listrik di Indonesia untuk memenuhi target 35.000 MW guna mencukupi kebutuhan listrik nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan setiap tahunnya PLN akan merealisasikan penambahan 5.000 MW dan itu sudah sesuai program yang ditetapkan pemerintah.
“Sampai akhir tahun 2019 penambahan pasokan Listrik akan mencapai 10.000 MW realisasi pembangunan Pembangkit Listrik baru dan akan terus bertambah 5.000 MW setiap tahunnya,” ungkap Menteri Jonan saat meninjau Area Pengatur Beban (APB) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Ungaran Kabupaten Semarang, Rabu (18/4).
Selain melakukan penambahan pembangkit baru, untuk memperlancar pendistribusian pemerintah juga akan merealisasikan pembangunan jaringan interchange di Kawasan ungaran.
Namun menurut Jonan dirinya tidak dapat memastikan kapan program tersebut akan dapat direalisasikan mengingat masih banyak proses yang harus di lalui.
“Interchange memang harus ada agar distribusi listrik di Jawa Tengah bisa jauh lebih baik, Namun saat ini tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah ketersediaan lahan,” imbuhnya
Pihaknya masih melakukan inventarisir lahan yang akan digunakan, apakah nantinya akan melewati lahan milik perusahaan atau milik perorangan, sehingga harus ada dialog yang baik dan agar nantinya tidak saling merugikan di kedua belah pihak.
“Ini kan untuk kepentingan masyarakat keseluruhan, orang banyak dan bukan untuk kepentingan pribadi jadi harus ada dukunganlah dari para pemilik lahan,” Tegas Jonan.
Sementara itu Direktur Regional PLN Jawa Bagian Tengah, Amir Rosyidin mengungkapkan Progres penambahan pasokan listrik dari Pembangkit baru yang sudah beroperasi mencapai 1.300 MW yang sudah kontrak 32.000 MW.
“Dari 32.000 MW yang sudah kontrak itu 18.000 MW masih dalam proses konstruksi dan sisanya dalam akan segera dimulai. Jadi Target penambahan 35.000 MW tetap berjalan,” tambah Amir. (shs)