PLN Ingatkan Pelanggan Pascabayar agar Bayar Listrik Tepat Waktu

Semarang, UP Radio – PT PLN (Persero) mengimbau kepada para pelanggan pascabayar untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Dengan begitu, pelanggan dapat lebih nyaman dalam menggunakan listrik.

“Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik terlebih dahulu selama 1 bulan. Tagihan listrik biasanya akan keluar pada tanggal – tanggal awal setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya,” ujar Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta, Endah Yuliati.

Dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL), telah diatur batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, apabila melewati batas yang telah ditentukan, pelanggan dapat dikenakan sanksi berupa membayar biaya keterlambatan dan sanksi pemutusan sementara.

Advertisement

“Agar terhindar dari sanksi tersebut, PLN mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya,” terang Endah.

Ia menambahkan saat ini pembayaran listrik bisa dilakukan dengan mudah, yaitu melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu pelanggan juga masih bisa membayar listrik melalui Payment Point Online Bank (PPOB) terdekat, kantor pos, mini market, ataupun online marketplace lainnya.

“Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter Mandiri atau SwaCAM setiap tanggal 24-27. Hasil pencatatan tersebut digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya,” pungkasnya.

Endah menambahkan, PLN juga menyediakan layanan listrik Prabayar, dimana pelanggan lebih mudah dalam mengontrol pemakaian listrik bulanannya dan tidak ada pemakaian minimum serta tidak ada sanksi denda maupun pemutusan. Bagi prlanggan yang akan beralih ke listrik prabayar cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. (rls/shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement