Pj Bupati Tegal dan Kudus, Harus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Semarang, UP Radio – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana melantik dua penjabat bupati, Agustyarsyah sebagai Pj Bupati Tegal, dan M Hasan Chabibie sebagai Pj Bupati Kudus, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (10/1/2024). Penuntasan kemiskinan ekstrem, penurunan kasus stunting, dan netralitas ASN jelang Pemilu, menjadi agenda yang harus dirampungkan.

Pada kesempatan itu, Nana mengapresiasi kinerja pejabat sebelumnya yang telah berupaya menuntaskan berbagai problem di wilayah. Kabupaten Tegal yang sebelumnya dipimpin Umi Azizah, angka kemiskinan pada 2023 sebesar 7,30 persen, dan angka kemiskinan ekstrem 2022 mencapai 0,73 persen.

Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka pada 2023 sebesar 8,60 persen. Prevalensi stunting berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 sebesar 22,3 persen.

Advertisement

Di Kudus yang sebelumnya dipimpin Pj Bupati Bergas Catursasi Penanggungan, tingkat kemiskinan pada 2023 tercatat 7,24 persen. Angka kemiskinan ekstrem 2022 mencapai 0,63 persen. Tingkat pengangguran terbuka, berdasarkan data BPS, pada 2022 mencapai 3,21 persen. Adapun, prevalensi stunting berdasarkan SSGI tahun 2022 sebesar 19,0 persen.

Nana mengajak pejabat yang baru, segera melakukan langkah inovatif, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, stunting, dan angka pengangguran. Ia meminta mereka mengoptimalkan inovasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Nana meminta pemanfaatan teknologi informasi dan Mal Pelayanan Publik (MPP) secara optimal, untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

“Bagi pejabat yang baru segera beradaptasi, pelajari karakteristik wilayah, dan lakukan langkah prioritas dari pusat yang harus segera dilakukan, terkait kemiskinan, stunting dan pengangguran, serta sukseskan pemilu sejuk, damai, dan kondusif,” ujarnya.

Terkait stunting, Nana menginstruksikan beberapa hal. Di antaranya, edukasi terkait usia perkawinan, mendorong pasangan usia subur menggunakan kontrasepsi, dan mengoptimalkan fungsi Posyandu maupun Bina Keluarga Balita (BKB).

Di samping itu, Nana mengajak untuk mendeteksi dini stunting dan penyakit penyerta pada bayi baru lahir, pemberian makanan tambahan bergizi dari pangan lokal, serta memaksimalkan kinerja Tim Pendamping Keluarga dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

Pada kesempatan itu, Nana juga menungkapkan, kinerja penjabat bupati akan dievaluasi langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Setiap tiga bulan, akan ada evaluasi terkait kualitas kerja dan kapabilitas pimpinan daerah.

“Jadi, memang untuk Pj setiap tiga bulan ada evaluasi. Nah terkait mutasi, kewenangan pemerintah pusat. Semua Pj, termasuk saya, ada evaluasi. Ini kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” paparnya kepada pewarta, seusai acara.

Tidak hanya evaluasi, Nana menyebut kewenangan pengisian penjabat di daerah dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Seperti Agustyarsyah Pj Bupati Tegal, menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Kemendikbudristek RI.

Kepada dua Pj bupati tersebut, Nana mengingatkan jabatan yang diemban merupakan amanah dan akan dievalulasi secara berkala. Oleh karenanya, Nana berpesan pemimpin harus dapat mengorketrasi organisasi untuk kepentingan masyarakat.

“Jabatan sifatnya sementara, ini amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Hal ini harus dipertanggungjawabkan. Maka harus junjung tinggi kejujuran, integritas, dan tanggung jawab dalam memimpin,” pungkas Nana. (hms)

Advertisement