Boyolali, UP Radio – Pertamina kembali menindak tegas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang salahi prosedur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, tepatnya di SPBU 4457305 di Kabupaten Boyolali sejak Minggu (24/11).
Pejabat sementara (Pjs.) Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Kevin Kurnia Gumilang menyebut, hal itu berkaitan dengan 2 unit mobil box dengan plat nomor kendaraan sama AD1938ID pada waktu bersamaan di tanggal 23 November 2024.
“SPBU tersebut terbukti tidak menjalankan prosedur yang seharusnya, yaitu melakukan pengecekan kesamaan nomor polisi kendaraan dengan hasil scan QR mesin EDC pada saat pengisian BBM subsidi, khususnya produk Biosolar,” pungkas Kevin.
Imbasnya, tambah Kevin, Pertamina langsung memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut dengan memberhentikan penyaluran produk Biosolar selama 14 hari sejak 24 November 2024 hingga 7 Desember 2024. Pada SPBU tersebut juga sudah terpasang spanduk pemberitahuan pembinaan.
“Nozzle produk Biosolar telah kami segel sehingga tidak dapat dioperasikan untuk sementara waktu. Untuk itu bagi masyarakat dan konsumen yang hendak melakukan pembelian produk Biosolar, dapat melakukannya di 3 SPBU yang terdapat di dekat lokasi tersebut, yaitu di SPBU 4557326 Jl. Boyolali-Semarang Winong (jarak sekitar 300 meter), SPBU 4457309 Jl. Semarang-Surakarta Kenteng (jarak sekitar 3,2 kilometer), dan SPBU 4457312 Jl. Semarang-Solo Tanduk Ampel (jarak sekitar 6,8 KM),” ungkap Kevin.
Dirinya menyampaikan, Pertamina tidak akan segan untuk menindak SPBU lainnya yang nakal atau terbukti melakukan kecurangan dan menyalahi aturan.
”Apabila kemudian hari masyarakat menemukan kembali adanya penyalahgunaan aturan operasional, agar dapat melakukan pengaduan kepada pihak berwajib maupun melalui kontak aduan Pertamina di nomor Pertamina Call Center 135,” tutup Kevin.(hil)