Pengemplang Pajak Divonis Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang

Semarang, UP Radio – Pengadilan Negeri Semarang memvonis terdakwa DW yang merupakan direktur PT GBP akibat perbuatan tersangka melakukan pidana di bidang perpajakan (Rabu, 26/3).

Putusan ini dibacakan dalam majelis hakim dengan nomor vonis perkara 16/Pid.Sus/2025/PN.Smg terhadap terdakwa DW.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Advertisement

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 kepada Terdakwa DW.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.

Meskipun vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.484.270.008 subsider hukuman penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan, namun vonis ini dirasa cukup untuk memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Dalam hal ini agar tidak melakukan tindak pidana serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukannya,” ungkap Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Terdakwa DW sendiri telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah sejak 20 November 2024. Sebelumnya terhadap DW dilakukan upaya penangkapan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri. Terdakwa DW bersama-sama dengan Tersangka lain melalui PT GBP dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN masa pajak Agustus 2020 dan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas SPT Masa PPN masa pajak Masa Februari 2020 dan Maret 2020. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Modus operandi yang digunakan adalah DW melalui PT GBP yakni sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan sengaja tidak melaporkan penyerahan jasanya pada masa Agustus 2020 dan melaporkan tidak ada penyerahan jasa pada masa Februari 2020 dan Maret 2020 meskipun telah melakukan pemungutan PPN dari lawan transaksi namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke Kas Negara.

Atas perbuatan pidana di bidang perpajakan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3.406.729.930. Dengan bagian yang menjadi tanggung jawab Terdakwa DW sebesar Rp 742.135.004.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara berbagai pihak.

“Putusan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum di bidang perpajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kami berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran perpajakan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.” ujarnya.

Diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh wajib pajak, khususnya di Jawa Tengah.

Saat ini Kanwil DJP Jawa Tengah I juga tengah mencanangkan program Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBBM). Oleh karena ini, para pihak diminta untuk mendukung program ini dengan menjaga integritas selama berinteraksi dengan KanwilDJP Jawa Tengah I. (wis)

Advertisement