Pengelolaan Keuangan Baik, Perwakilan KPK Apresiasi Pemkot Semarang karena Mampu Tingkatkan Penerimaan PAD

Semarang, UP Radio – Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang karena mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sistem pengelolaan keuangan yang baik. Pemkot Semarang di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dinilai mampu mengoptimalkan sumber pendapatan dibanding wilayah lain di Jawa Tengah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI, Uding Juharudin mengatakan, perbandingan pemasukan PAD Kota Semarang sangat baik dengan wilayah lainnya. Bahkan Ibu Kota Jawa Tengah ini memiliki presentasi yang cukup siginifikan dalam pengoptimalan pendapatan.

“PAD Kota Semarang cukup bagus kalau di wilayah Jateng lain di bawah 15 persen. Jadi 80 persen lain-lain dana dari pusat. Kalau Semarang 52 persen ini dari sumber penerimaan PAD, banyak sekali. Jadi dilihat dari periode sebelumnya ada peningkatan, cuman peluang perbaikan masih terbuka. Kalau lebih optimal hasilnya akan lebih baik,” ujarnya dalam kegiatan Koordinasi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi KPK di Lingkungan Pemkot Semarang, Selasa (24/10/2023).

Pihaknya pun kemudian mendorong agar sumber pendapatan Pemkot Semarang bisa lebih ditingkatkan lagi melalui beberapa mata pajak. Dirinya juga berharap agar terobosan-terobosan terus dilakukan dan dikelola dengan baik.

Di sisi lain, KPK juga mengapresiasi Pemkot Semarang karena berhasil menagih piutang mencapai Rp 400 miliar dari pendapatan PBB maupun retribusi, di mana total sebelumnya sekitar Rp 600 miliar. “Kaitan dengan piutang pajak progres cukup baik, tahun lalu kami datang ada piutang total Rp 600 miliaran dan sekarang sudah terselesaikan lebih dari Rp 400 miliar. Kebanyakan di piutang PBB. Dan saya kira di Kota Semarang kerja keras dan semua elemen yang dikomandoi ibu wali ini saya apresiasi. Dan mungkin setelah dilakukan identifikasi ada piutang kadarlusa, ada yang dihapuskan dengan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lalu untuk capaian tata kelola dan sertifikasi aset tanah, Kota Semarang juga lebih maju dibanding wilayah lain. Ia mengklaim jika hal ini merupakan keberhasilan Pemkot Semarang dalam menganggarkan APBD dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kalau Kota Semarang terobosan percepatan sertifkat aset tanah bahkan bukan hanya tanah Pemda, milik warga pun juga dengan anggaran APBD, dibaiayai oleh program PTSL. Nah jadi seluruh tanah di Semarang dimasukkan dengan program PTSL, dibiayai oleh APBD dan ini baru satu-satunya di daerah Indonesia. Hanya Kota Semarang dan sampai 2021 sudah selesai 25.383 (pensertifikatan tanah-red). Saya kira ini program baik yang menguntungkan semua pihak,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, jika program PTSL masih terus dilakukan. Aset-aset Pemkot Semarang yang sebelumnya belum tersertifikat, juga disertifikatkan. Kini 450 sertifikat tanah masih dalam tahap proses di BPN dan rencananya akan selesai di akhir tahun 2023.

Nantinya, aset-aset milik Pemkot Semarang ini akan digunakan sesuai peruntukannya agar penerimaan PAD bisa lebih meningkat. “Tentu akan dimanfaatkan sesuai lokasi ya. Memang bisa digunakan juga untuk ketahanan pangan, untuk kerja sama dengan petani dan mungkin kalau di tengah kota ya bisa untuk ruang terbuka hijau. Ya nanti sesuai apa yang bisa dimanfaatkan di wilayah yang ada pensertifikatan tanah,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Sedangkan terkait dengan sisa piutang, pihaknya mendapati ada beberapa tagihan data ganda atau kadarluasa. Meski demikian, capaian penagihan piutang ini merupakan prestasi yang luar biasa, mengingat sudah terkumpul dari tahun-tahun sebelumnya.

“Pemerintah Kota Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan kemudian supervisi dengan KPK akan kita collect agar mereka membayar dan sebagainya,” imbuhnya.(ksm)